Gubernur Sumbar Minta Rice Milling Plant di Lunang Beroperasi Kembali

Gubernur Sumbar Minta Rice Milling Plant di Lunang  Beroperasi Kembali

Foto: Humas Pemprov Sumbar

Langgam.id – Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi meminta Rice Milling Plant (RMP) di Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan beroperasi kembali, karena dinilai memiliki potensi pasar yang mampu merambah ke provinsi tetangga.

Diketahui, RMP dibangun tahun 2015 berlokasi di Nagari Pondok Pariangan Lunang, dan terakhir beroperasi pada 2019 silam. Jumlah asetnya mampu mencapai Rp12,5 Miliar san berhasil memproduksi 3 ton perjam.

“Jika bisa, RMP beroperasi kembali karena dapat menigkatkan produksi beras asli Pessel Rajo Pasisia dengan potensi pasar yang bisa merambah ke provinsi tetangga, seperti Bengkulu,” ujar Buya Mahyeldi.

Lanjut dia, RMP memiliki potensi besar dengan aset pasar yang besar hingga mampu menghasilkan beras premium kualitas tinggi.

“Pengelolaannya harus bagus, jika perlu bangun kerja sama dengan pihak ketiga misalnya Bank Nagari,” ujar gubernur itu saat meninjau langsung lokasi RMP tempo hari, sebagaimana dicuplik dari Sumbarprov.go.id.

Katanya, setelah dilihat dengan teliti kondisi mesin RMP masih bagus. Melihat itu, Gubernur minta mesin dibersihkan dan dirawat. “Rawat dan bersihkan mesin, karena kondisinya masih bagus,” ujar dia.

Turut hadir dalam kunjugan tersebut Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar, Kepala Dinas Perindag dan Transmigrasi Kab. Pesisir Selatan, Kabid Dinas PMD Kab. Pessel dan Kabid Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Pessel.


Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ