Langgam.id- Polda Sumbar mengungkap modus penjualan motor hasil curian oleh komplotan curanmor dengan meminta uang muka lebih dari Rp2 juta kepada pembeli. Setelah itu pelaku menjanjikan BPKB akan diberikan menyusul.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, AKBP Umar, mengatakan sejumlah kendaraan yang diduga hasil pencurian ditemukan di tangan orang yang telah membelinya. Sebagian kendaraan lainnya ditemukan di sebuah rumah di Kota Solok.
“Pelaku menjual motor dengan meminta uang muka di atas Rp2 juta, kemudian menjanjikan BPKB akan diberikan menyusul. Mereka menjual Rp3 juta – Rp4 juta,” kata Umar dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa (20/10/2026).
Lanjut Umar, berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, polisi mengungkap dugaan pencurian kendaraan di 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok, dan Kota Solok.
Polisi menyita sembilan sepeda motor dan dua mobil, yakni Mitsubishi Colt L300 dan Suzuki Sigra. Mobil Suzuki Sigra diduga digunakan pelaku untuk mencari sasaran, sedangkan Mitsubishi Colt L300 merupakan salah satu kendaraan yang dilaporkan hilang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menyasar kendaraan yang terparkir. Mereka menggunakan kunci berbentuk T untuk membawa kendaraan, termasuk kendaraan yang telah dilengkapi kunci ganda.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang berinisial RH (41), FA (32), dan M (28). Sementara itu, seorang terduga pelaku berinisial R masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penjualan atau penampungan kendaraan hasil curian,” kata Umar.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan para pelaku, dalam kasus pencurian kendaraan lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar menghubungi kantor polisi tempat laporan kehilangan dibuat,” ujarnya.(fx)





