Langgam.id-Dinas Kehutanan Sumatera Barat tengah mendalami temuan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah, termasuk dugaan pembakaran lahan yang kemudian ditanami kelapa sawit di Kabupaten Dharmasraya. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, lokasi tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HTP)
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Ferdinal Asmin menegaskan penanaman tanaman sawit di kawasan hutan tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Dari hasil cek lapangan pembakaran terjadi di kawasan hutan produksi terbatas. Artinya, itu ilegal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jika terbukti bersalah pelaku akan dikenakan kurungan maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 15 Miliar,” ucapnya Rabu (21/10/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan awal, luas lahan yang terbakar di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 5 hektare.
Ferdinal mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mendalami aktivitas di lokasi tersebut, termasuk kemungkinan proses hukum lebih lanjut.
“Ini nanti kita koordinasikan dengan Polres setempat untuk proses pengumpulan bahan keterangan. Kemudian, apakah dimungkinkan untuk proses-proses selanjutnya, ini yang sedang kita komunikasikan dan diskusikan dengan Polres,” katanya.
Ia menjelaskan, penanaman sawit tanpa izin tidak diperbolehkan di kawasan hutan. Sementara itu, kegiatan perkebunan di luar kawasan hutan harus mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku.
Selain itu, Ferdinal menegaskan pembakaran untuk membuka lahan tidak diperbolehkan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Ia merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang disebutnya mengatur larangan pembakaran dalam kegiatan pembukaan lahan.
Ferdinal mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membuka dan mengelola lahan, terutama jika berada di kawasan hutan.
“Kalau ditemukan ada pelanggaran tentu harus ditindak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu ia mengatakan pihaknya juga menemukan beberapa indikasi pembakaran hutan.
“Kita masih mengumpulkan bahan, daerah rawan seperti Pasaman Barat, Pesisir Selatan, 50 Kota dan lainnya. Unsurnya ada kesengajaan atau kelalaian, itu harus dikumpulkan bahan keterangannya,” ujarnya.(fx)






