Langgam.id-Kejaksaan Negeri Pariaman memeriksa mantan Walikota Pariaman Genius Umar dalam kasua dugaan korupsi
Kasi Intel Kejari Pariaman Aridona Bustari mengatakan pemeriksaan mantan walikota Pariaman tersebur berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan tangki saptik individual dan MCK/Jamban pada dinas perumahan kawasan permukiman dan lingkungan hidup kota pariaman tahun anggaran 2023.
Dalam kasus tersebut Kejari Pariaman menetapkan tiga orang tersangka berinisial FA sebgai PPK, TY sebagai pelaksana Paket II, DES sebagai pelaksana Paket I dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 1.2 M.
Aridona mengatakan saat ini Genius Umar diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan kasus tersebut. “Kita memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi dalam pemeriksaan dugaan korupsi,”ujarnya.
Ia mengatakan pemeriksaan Genius Umar diperuntukan untuk menambah informasi terkait dengan adanya dugaan korupsi tersebut.
“Tim mungkin merasa perlu keterangan pak mantan walikota terkait pengangaran,”ujarnya.
Usai pemeriksaan ia mengatakan akan menunggu hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini kedepannya.
Selain Genius Umar, Aridona mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sekurang-kurangnya 30 orang saksi dari pihak swasta dan ASN dalam pengembangan kasus ini. Untuk saat ini posisi kasus masih dalam tahap penyidikan. (fx)






