Langgam.id- Bidpropam Mabes Polri menggelar sidang etik terkait dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang perwira menengah, berpangkat AKBP berinisial F terhadap seorang polisi wanita (polwan) Polda Sumatra Barat, Rabu (21/10/2026).
Sidang digelar secara hybrid di Mabes Polri yang dihadiri oleh komisi sidang dan terlapor. Sedangkan korban sebagai pelapor mengikuti secara virtual didamping kuasa hukum dari LBH Padang di Polda Sumbar.
Kuasa hukum korban Annisa Hamda, mempersoalkan mekanisme sidang yang digelar secara hybrid tersebut. Apalagi saat pembacaan tuntutan yan tidak terdengar jelas oleh korban dan saksi yang mengikuti sidang dari Polda Sumbar.
“Tuntutan sudah dibacakan, namun tidak terdengar,” ujarnya.
Annisa bersama rekan kuasa hukum sempat diminta keluar dari ruang sidang virtual oleh pihak Bidang Propam Polda Sumbar. Ia mempersoalkan tindakan tersebut, karena hadir untuk mendampingi korban.
Dalam sidang tersebut juga dihadirkan sembilan saksi yaitu dua orang ahli, orang tua korban, serta enam orang dari kepolisian.
Namun, sidang tersebut ditunda tanpa alasan yang jelas. Menurut Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Tony Pantano pihaknya hanya memfasilitasi.
“Untuk penundaan Bidpropam Mabes Polri yang tau, atau ketua sidang, saya tidak tau,” katanya.
“Pelaksanaan sidang dipimpin Bidpropam Mabes Polri, kami memfasilitasi secara Zoom bagi korban,” kata Tony.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 3 November 2026 pukul 09.00 WIB. (fx)






