Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi meminta bupati dan wali kota agar menerapkan aturan wajib menunjukkan bukti telah ikut vaksin bagi setiap pengunjung restoran, rumah makan, dan objek wisata di wilayahnya.
Permintaan dituangkan dalam surat edaran (SE) Nomor 556.1/980/Dispar-Pem/X-2021 yang bertandatangan Gubernur Sumbar Mahyeldi tanggal 22 Oktober 2021. Surat itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sumbar.
Surat tersebut dikeluarkan dalam rangka mengendalikan penularan covid-19 dan optimalisasi capaian vaksinasi, maka bupati dan wal ikota diminta mempertimbangkan sejumlah kebijakan.
Pertama, menerapkan kebijakan wajib menunjukkan surat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi bagi setiap tamu atau pengunjung fasilitas akomodasi, objek wisata, restoran atau rumah makan.
Kedua, bagi tamu atau pengunjung yang belum mendapatkan vaksin karena alasan kesehatan, dapat menunjukkan hasil non-reaktif rapid antigen tes maksimal 1 x 24 jam. Atau hasil negatif PCR SWAB test maksimal 2 x 24 jam.
Terakhir, dalam rangka percepatan vaksinasi covid-19, kiranya dapat segera mendorong upaya vaksinasi. Yaitu, bagi karyawan fasilitas akomodasi, objek wisata, restoran, dan rumah makan di daerah masing-masing.
Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Novrial mengatakan, meskipun di SE diwajibkan, namun hal itu bukanlah instruksi. Tetapi meminta bupati wali kota mempertimbangkan kebijakan itu.
"Gubernur meminta bupati wali kota mempertimbangkan kebijakan itu, bukan instruksi, tidak ada sanksi kalau tidak diterapkan" katanya.
Baca juga: Daerah di Indonesia dengan Vaksinasi Covid-19 Terendah, Termasuk Sumbar
Dia menjelaskan, kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan capaian vaksinasi covid-19 di Sumbar. Sehingga setiap orang yang berkunjung ke tempat wisata atau restoran akan mau untuk ikut vaksinasi.
"Kita berharap dengan edaran ini semua menjadi ingin ikut vaksinasi kalau bupati wali kota menerapkan aturan itu. Sehingga capaian vaksinasi juga meningkat," ujarnya. (ADPIM)