Gubernur Koordinasikan Pembatasan Selektif dengan 7 Bupati di Perbatasan Sumbar

Pengaduan Bansos Covid-19

Salah satu kesempatan rapat koordinasi gubernur dan wagub dengan bupati dan wali kota se Sumbar. (Foto: Humas Pemprov Sumbar/sumbarprov.go.id)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno menindaklanjuti kesepakatan pemberlakuan pembatasan selektif masuk Sumatra Barat (Sumbar). Pada Minggu (29/3/2020) ini, gubernur dijadwalkan rapat teknis dengan tujuh tujuh kepala daerah yang berada pada daerah perbatasan, Forkopimda dan OPD terkait.

"Tujuh Kepala daerah itu, bupati Pasaman, Pasaman Barat, Limapuluh Kota, Dhamasraya, Sijunjung, Solok Selatan, dan Pesisir Selatan. Membahas bagaimana secara teknis pelaksanaan pembatasan selektif ini dilapangan dan kondisi yang ada di daerah," kata Irwan, sebagaimana dirilis Humas, di situs resmi Pemprov, Minggu pagi.

Sebelumnya, pada Sabtu malam (28/3/2020), bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), menyepakati kebijakan "pembatasan secara selektif". Hal itu dalam rangka menghambat laju arus orang masuk ke Sumbar di daerah-daerah perbatasan.

Hadir dalam rapat, wakil gubernur, ketua DPRD, Kapolda, Danlantamal, Danrem 032 Wirabraja, Kajati, ketua Pengadilan Tinggi, Kabinda, Danlanud, MUI Sumbar, sekdaprov, para asisten dan beberapa OPD terkait.

Pembatasan selektif ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi yang masuk melalui kawasan perbatasan di 8 titik pintu masuk Sumbar di darat dan udara.

"Melakukan cek kesehatan yang dilakukan tim medis, satpol PP bersama TNI Polri di setiap perbatasan. Tentu tidak akan merasa nyaman bagi yang masuk ke Sumbar. Yang terindikasi, akan diperiksa kesehatan di rumah sakit terdekat dan dipertimbangkan akan melakukan karantina selama dua minggu," ujarnya.

Irwan Prayitno menyatakan, terpaksa melakukan kebijakan dimaksud karena sisi risiko masuk wabah covid 19 sangat tinggi. Pemberlakuan pembatasan selektif lebih kepada membatasi orang masuk. Hanya yang sehat boleh masuk. Sementara yang terindikasi, dilakukan pemantauan, pengawasan dan tindakan penanganan secara medis.

Sebenarnya juga para bupati walikota dan DPRD serta masyarakat Sumatra Barat, secara umum menghendaki agar gubernur memberlakukan lockdown. Namun lockdown sesuai pasal 10 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Kita mengimbau para perantau untuk sementara tidak pulang kampung terutama yang berada di daerah telah dinyatakan pendemi. Mari kita jaga bersama keselamatan dunsanak di kampung halaman. Hal ini juga sesuai kebijakan beberapa daerah, menkopolhukam, agar masyarakat menahan diri tidak ikut dalam lalu lintas yang beresiko terkena wabah covid 19," kata Irwan Prayitno. (*/SS)

Baca Juga

Profil Surya Tri Harto, Urang Awak yang Jabat Direktur Utama Pertamina Internasional Shipping
Profil Surya Tri Harto, Urang Awak yang Jabat Direktur Utama Pertamina Internasional Shipping
Jazeera Islamic International Primary School, SD di Sumbar yang Terapkan Kurikulum Cambridge Secara Penuh
Jazeera Islamic International Primary School, SD di Sumbar yang Terapkan Kurikulum Cambridge Secara Penuh
Profil Arry Yuswandi yang Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Sekda Sumbar
Profil Arry Yuswandi yang Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Sekda Sumbar
Presiden Prabowo Tunjuk Arry Yuswandi Jadi Sekda Provinsi Sumbar
Presiden Prabowo Tunjuk Arry Yuswandi Jadi Sekda Provinsi Sumbar
Sesuai Arahan Prabowo, Gerindra Sebar 80 Ekor Sapi Kurban di Sumbar
Sesuai Arahan Prabowo, Gerindra Sebar 80 Ekor Sapi Kurban di Sumbar
Sesuai dengan AD dan Anggaran Rumah Tangga (ARR) tidak terasa kepengurusan KONI Sumatera Barat (Sumbar) periode 2021-2025
Demokrasi Pemilihan KONI Sumbar, Putra Terbaik Olahraga Hadir