Gerindra Sebut Tak Ada Penolakan Pihak Lain dalam Pergantian Ketua DPRD Bukittinggi 

ketua dprd bukittinggi

Herman Sofyan (kanan). [foto: dok. DPRD Bukittinggi]

Langgam.id – Kader Gerindra Herman Sofyan resmi resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi. Dia digantikan oleh Beny Yusrial yang juga sama-sama berasal dari partai Gerindra.

Sekretaris DPD Gerindra Sumatra Barat (Sumbar) Evi Yandri Rajo Budiman saat ditanya alasan pemberhentian Herman Sofyan, dia mengatakan bahwa itu sesuai arahan DPP Gerindra di Jakarta. Pemberhentian seperti itu menurutnya merupakan hal yang biasa di Gerindra.

“Itu sudah keputusan DPP Gerindra, itu biasa bagi Gerindra, itu penyegaran yang biasa, semua sudah melalui mekanisme partai untuk mengangkat Beny Yusrial dan memberhentikan Herman Sofyan,” katanya Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Herman Sofyan Diberhentikan, Ketua DPRD Bukittinggi Resmi Diganti

Terkait apakah ada pelanggaran hingga penjatuhan sanksi kepada Herman Sofyan, dia mengatakan yang bisa menjawab adalah DPP karena itu kewenangan DPP Gerindra. DPD Gerindra hanya melaksanakan perintah dari DPP.

Sementara alasan penunjukan Beny Yusrial sebagai Ketua DPRD Bukittinggi yang baru, itu merupakan usulan dari DPC Gerindra Bukittinggi. Kemudian diproses dan diteruskan oleh DPD Gerindra Sumbar dan diputuskan oleh DPP.

Sampai saat ini tidak ada pihak yang menolak keputusan ini. Memang menurutnya ada keberatan dari Herman Sofyan, namun keberatannya sudah langsung disampaikan ke DPP.

“Tetapi tetap dilanjutkan hasil keputusan itu, kalau penolakan dari pihak-pihak lain tidak ada,” katanya.

Dengan keluarnya keptusan baru dia dia berharap jalannya pemerintahan di Bukittinggi semakin baik ke depannya. Apalagi wali kota Bukittinggi Erman Safar merupakan kader Gerindra dan Ketua DPRD juga kader Gerindra.

“Kita berharap terjalin kerjasama yang baik sehingga program-program pemerintah bagaimana Bukittinggi lebih baik ke depannya bisa terlaksana dan dipastikan berjalan dengan baik,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pemberhentian Herman Sofyan tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumbar nomor 171-730-2021 tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi. Surat itu ditandatangani Gubernur Mahyeldi pada 20 September 2021.

Dalam surat selanjutnya yang bernomor 171-731-2021, Gubernur Mahyeldi resmi mengangkat Beny Yusrial sebagai Ketua DPRD Bukittinggi untuk sisa masa jabatan 2019-2024.

Baca Juga

Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Rencana penataan ulang halaman pintu masuk kebun binatang. IST
Penjelasan Pemko Bukittinggi Soal Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang Usai Polemik dari Pedagang
Pemko Bukittinggi merelokasi pedanga di depan pintu masuk kebun binatang ke area Pasar Atas.
Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang, Pemko Bukittinggi Relokasi Pedagang ke Pasar Atas
Kalandra Muhammad Azis, bocah berusia 4 tahun 8 bulan dari Bukittinggi menderita leukemia langka. (Dok. Istimewa)
Bocah 4 Tahun Asal Bukittinggi Berjuang Lawan Leukemia Langka, Butuh Bantuan Operasi ke Luar Negeri
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias membuka rapat kerja Pra Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) I Apeksi
Yayasan Ford de Kock Laporkan Walikota Bukittinggi ke KPK
Mapolda Sumbar
Universitas Fort De Kock Polisikan Wali Kota Bukittinggi