Gerindra Minta Rehab Rumah Dinas Dihentikan, Ini Respons Ketua DPRD Sumbar 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan membatalkan rencana penggunaan hak angket kepada Gubernur

Ketua DPRD Sumbar Supardi. [dok. Humas DPRD Sumbar]

Langgam.id - Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan bahwa diri sudah ditegur oleh pengurus pusat Partai Gerindra terkait renovasi rumah dinas senilai Rp5,6 miliar.

Bahkan ia juga disuruh oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade untuk menghentikan kelanjutan pembangunan rumah dinas tersebut.

Menanggapi instruksi itu, ia mengatakan tidak masalah bahkan mendukung keputusan partai.

Namun terang Supardi, dirinya tidak berwenang menghentikan proyek itu karena itu adalah proyek Pemerintah Provinsi Sumbar. Jadi kalau ingin dihentikan itu terserah Pemprov Sumbar.

"Gedung ini untuk pelayanan publik dan bukan fasilitas pribadi ketua DPRD. Saya setuju proyek ini dihentikan, silahkan tapi yang menghentikan bukan kami, yang menghentikan adalah pemerintah," katanya, Sabtu (21/8/2021).

Baca juga: Gerindra Tegur Ketua DPRD Sumbar, Minta Renovasi Rumah Dinas Dihentikan

Sebelumnya, Partai Gerindra memberikan teguran keras pada Ketua DPRD Sumbar Supardi dan meminta renovasi rumah dinas senilai Rp5,6 miliar dihentikan.

“Kami sudah memberikan yang bersangkutan teguran keras dan menginstruksikan agar proyek ini segera dihentikan. Ketua DPRD Sumbar Supardi juga diminta berkoordinasi dengan Sekwan (Sekretaris DPRD Sumbar) untuk segera menindaklanjutinya,” ujar kata Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade.

Menurut Andre, dana rehabilitasi rumah dinas tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pendanaan pemberantasan covid-19 di Sumbar.

“Kami minta semua kader menahan diri dan fokus dalam menekan penyebaran covid-19 ini, agar pandemi bisa segera dihentikan,” harap Andre.

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga