Rumah Dinasnya Dijadikan Ruang Rapat Wagub Vasko, Kediaman Sekda Pindah

Bekas Rumah Dinas Sekda Sumbar di Jalan Jaksa Agung R.Soeprapto yang kini menjadi ruang rapat bagi Wakil Gubernur Sumatra Barat Vasko Ruseimy

Bekas Rumah Dinas Sekda Sumbar di Jalan Jaksa Agung R.Soeprapto yang kini menjadi ruang rapat bagi Wakil Gubernur Sumatra Barat Vasko Ruseimy

LANGGAM.ID– Pemerintah Provinsi Sumatra Barat memindahkan kediaman Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Barat Arry Yuswandi dari rumah dinasnya di Jalan Jaksa Agung R.Soeprapto No.20B, Flamboyan Baru yang kini menjadi ruang rapat bagi Wakil Gubernur Sumatra Barat Vasko Ruseimy.

Saat ini, rumah dinas Sekda Sumbar bertempat masih di Jaksa Agung R.Soeprapto, dekat Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat. “Rumah Sekda dipindahkan di dekat Dinas Kehutanan,” ujar Kabiro Umum Pemprov Sumbar, Edi Dharma, Minggu 21 September 2025.

Sebelumnya, rumah dinas Sekda Sumber berdempetan dengan rumah dinas Wakil Gubernur Sumbar yang berada di Jalan Flamboyan Kelurahan No.20 A. 

Namun sejak sebulan yang lalu, bekas rumah dinas sekda difungsikan sebagai ruang rapat serta tempat menerima tamu bagi Vasko. 

“Karena wagub memiliki agenda rapat yang padat dari pagi sampai malam, menerima tamu yang banyak. Sedangkan di rumah dinas itu pak wagub tinggal bersama keluarga. Jadi kalau kegiatan rapat-rapat ini bercampur dengan keluarga tidak mungkin,” katanya.

Ia menegaskan tidak ada orang yang menginap di bekas rumah dinas sekda tersebut. Kemudian, untuk pengamanan disatukan dengan Satpam yang bertugas di rumah dinas wagub.

Ia mengungkapkan keputusan penggunaan rumah dinas sekda sesuai dengan surat dari Badan Keuangan Aset Daerah. “Biro Umum tugasnya pelaksana, terkait pertimbangan lainnya di pimpinan,” kata Edi.(fx)

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ