Gelar Perkara 3 Sekolah Swasta di Bukittinggi Diduga Langgar PPKM Dilakukan Besok

sekolah bukitinggi ppkm, sekolah tatap muka padang, pembelajaran tatap muka, sekolah tatap muka padang

Ilustrasi sekolah [pixabay]

Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi menjadwalkan gelar perkara terhadap tiga sekolah swasta, Senin (16/8/2021). Sekolah ini sebelumnya diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kemungkinan besok (gelar perkara) di kantor. Kemarin kan baru selesai pemeriksaan terhadap tiga kepala sekolah tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Aldiasnur dihubungi Langgam.id, Minggu (15/8/2021).

Aldiasnur mengungkapkan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindakan yang akan diambil selanjutnya, termasuk soal sanksi. Sampai saat ini, pihaknya belum memastikan sanksi apa yang akan diberikan.

Pelanggaran aturan PPKM ini, kata dia, berawal dari dugaan sekolah swasta itu melaksanakan pembelajar sekolah tatap muka saat PPKM level 3. Akan tetapi, klaim pihak sekolah, mereka hanya melangsungkan konsultasi dengan orang tua dan murid.

Baca juga: Soal Sanksi 3 Sekolah Swasta di Bukittinggi Saat PPKM, Satpol PP Tunggu Gelar Perkara

“Mereka bukan menamakan pembelajaran tatap muka, tapi menamakan konsultasi orang tua dan murid terkait tugas sekolah dan segala macam. Tapi tetap, dilaksanakan secara tatap muka. Nah, atas itu, mereka tentunya sudah melanggar Instruksi Kemendagri,” tuturnya.

Kasus ini sempat diproses pihak kepolisian setempat. Hanya saja, kemudian dilimpahkan ke Satpol PP lantaran pelanggaran merupakan peraturan daerah.

Baca Juga

BPS mencatat kunjungan wisatawan mancanegara ke Sumatra Barat pada September 2025 melalui pintu masuk Bandara Internasional Minangkabau
Arus Balik Lebaran, Tiket Pesawat Padang-Jakarta Ludes Terjual
Ribuan Warga Agam Salat Id di Halaman Kantor Bupati
Ribuan Warga Agam Salat Id di Halaman Kantor Bupati
Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
Semen Padang FC Pecat Dejan Antovic
Semen Padang FC Pecat Pelatih Dejan Antonic dan Asisten Pelatih FX Yanuar
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno Meninggal Dunia
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno Meninggal Dunia