Gaji ke-13 ASN Cair, Ini Daftar Penerima dan Besarannya

gaji asn, asn, asn imlek, cpns 200, jam kerja asn, gaji ke-13, ASN PNS PPPK

Sejumlah ASN mengikuti upacara (Foto: Dok. Kemenpan RB)

Langgam.id - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah dilakukan secara bertahap mulai pekan pertama Juni 2021.

Penerima gaji ke-13 menurut PMK no 42 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan aparatur negara (PNS,TNI, dan Polri), dan ahli waris dari pensiunan yang sudah meninggal.

Perlu diingat, ada beberapa poin dan besaran yang berbeda–beda sesuai dengan PMK Nomor 42/2021 tentang pemberian Gaji Ke-13. Berikut daftar penerima dan besaran gaji ke-13 yang didapatkan oleh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000
Anggota: Rp 7.993.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
Eselon 1/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya : Rp 9.592.000
Eselon 2/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.432.000
Eselon 3/Pejabat Administator: Rp 5.352.000
Eselon 4/Pejabat Pengawas: Rp 5.242.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemrintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan

Pendidikan SD/SMP/Sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 2.235.000
Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 2.971.000

Pendidikan SMA/D I/Sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 2.743.000
Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 3.738.000

Pendidikan D II/D III/Sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 2.963.000
Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 4.046.000

Pendidikan S1/D IV/Sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 3.489.000
Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 4.043.000
Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 4.765.000

Pendidikan S2/S3/Sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 3.713.000
Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 4.306.000
Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 5.110.000(Tempo/Ela)

Tag:

Baca Juga

Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Gubernur Mahyeldi Imbau ASN untuk Netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
Gubernur Mahyeldi Imbau ASN untuk Netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
669 P3K di Tanah Datar Dilantik
669 P3K di Tanah Datar Dilantik
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Anggota DPR RI Guspardi Gaus
Guspardi Gaus Soroti Maraknya Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Mesti Tegas
Serapan anggaran Pemko Padang baru mencapai angka 23 persen memasuki pertengahan tahun 2023. Sekda Padang, Andree Algamar meminta seluruh perangkat kerja daerah untuk mengoptimalkan dan menyegerakan program pembangunan.
Kehadiran ASN Saat Apel Pagi Minim, Sekda Padang Berang