Final, PSBB di Sumbar Mulai Rabu 22 April

Hasil Survei FISIP Unand, 42,6 % Perantau Sumbar Tetap Berencana Mudik

Ilustrasi PSBB (Langgam.id)

Langgam.id - Seluruh kepala daerah di Sumatra Barat (Sumbar) sepakat memulai penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu 22 April pukul 00:00 WIB. Kebijakan itu akan berlangsung selama 14 hari hingga tanggal 5 Mei 2020.

Kesepakatan itu berdasarkan hasil rapat seluruh kepala daerah di Sumbar melalui video conference yang dipimpin Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (20/4/2020).

"Kita sudah final, sudah kesepakatan bersama bupati wali kota, pertama kita sepakat mulai Rabu 22 April," katanya.

Menurut Irwan, PSBB akan diterapkan sesuai peraturan yang ada dalam peraturan Kementerian Kesehatan tentang PSBB. Seperti peraturan membatasi jumlah orang yang naik kendaraan. Antar kota kabupaten kendaraan yang boleh masuk hanya 50 persen dari kapasitas.

Baca juga : Terus Bertambah, 74 Warga Sumbar Positif Terinfeksi Covid-19

Pihaknya mengaku juga telah melakukan berbagai sosialisasi lewat media dan bilboard. Setiap kabupaten dan kota telah disurati, begitu juga gubernur daerah tetangga.

Perwakilan di Jakarta juga diminta agar memasang bilboard di kawasan Merak dan Bakauheni untuk memberitahukan bahwa Sumbar sedang PSBB. "Kita tegas melakukan itu sehingga perlu dimaklumi oleh para perantau, harapan kita masyarakat tetap di rumah, kalau keluar tentu kita batasi," katanya.

Irwan berharap toko juga dibatasi hingga ditutup. Kecuali, toko yang menjual kebutuhan penting seperti makanan, obat-obatan, kebutuhan pokok, dan hal yang terkait dengan penanganan covid-19. Pihaknya juga sudah mengeluarkan Pergub tentang itu.

"Kalau untuk teknis, memberikan peluang kepada bupati wali kota membuat aturan spesifik masing-masing, tapi secara umum itu dalam peraturan," katanya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Ombudsman Sumbar dalami laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Dinas Koperindag Kabupaten Solok.
Kisruh Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Ungkap Kejanggalan
Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M