Final, MK Tolak Permohonan Nofi Candra-Yulfadri dalam Sengketa Pilbup Solok

Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: mkri.id)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin. Putusan dibacakan di ruang sidang MK di Jakarta, Senin (22/3/2021).

Pembacaan putusan sidang disiarkan oleh akun Youtube resmi MK RI. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. Dia menjelaskan bahwa mahkamah telah membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan pemohon, mendengar jawaban termohon, mendengar dan membaca keterangan pihak terkait dan Bawaslu dan memeriksa bukti pemohon dan termohon.

"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," katanya.

Kemudian dia membacakan amar putusan, bahwa mahkamah mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," katanya.

Dalam sidang itu, hakim konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan dalam eksepsi, mahkamah, telah memcermati permohonan pemohon. Ternyata permohonan pemohon telah memenuhi persyaratan pengajuan permohonan.

"Telah tergambar, mahkamah dapat memahami esensi permohonan pemohon dan mempertimbangkan pokok permohonan," katanya.

Dia lalu menjelaskan yang menjadi pokok permohonan oleh Nofi Candra-Yulfadri sebagai pemohon. Di antaranya, pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara pemohon dengan cara merusak surat suara sah pemohon oleh KPPS, sehingga menjadi suara tidak sah yang terjadi di beberap TPS.

"Termohon membantah dalil permohonan pemohon,  pada pokoknya tidak benar, tidak ada temuan atau laporan dari TPS yang didalilkan oleh pemohon," katanya.

Kemudian menurut, mahkamah pemohon tidak dapat menguraikam dengan jelas mengenai dugaan terjadinya perusakan surat suara pemohon oleh petugas KPPS, sehingga mahkamah tidak mendapat bukti yang cukup meyakinkan untuk pengurangan suara dimaksud.

"Lagipula saksi pemohon di TPS yang dimaksud tidak mengajukan keberatan, hal ini sesuai fakta persidangan bahwa saksi di TPS menandatangani dan tidak ada yang keberatan," katanya.

Kemudian berdasarkan keterangan Bawaslu Solok, tidak terdapat satu pun keberatan.

Selanjutnya, persoalan tidak profesionalnya termohon, terkait pemilih yang mencoblos untuk pemilih lain dan pemilih mencoblos dua kali, mahkamah tidak mememukan bukti. Termohon membantah, bahwa tidak ada keberatan dari saksi yang hadir dan semua menandatangani.

"Mahkamah tidak dapat menemukan bukti yang meyakinkan. Termasuk tuduhan politik uang, dugaan keterlibatan aparat nagari, tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah, pemohon juga tidak dapat menguraikan dalilnya dengan jelas," katanya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi Ajukan Judicial Review ke MK, Nilai Desain Keserentakan Pilkada 2024 Bermasalah
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan tujuh
MK Kabulkan Gugatan Wako Padang Cs, Kuasa Hukum: Proses Pengusulan Pj di DPRD Dapat Dihentikan
Prof Mahfud MD dan Rieke Diah Pitaloka
Penjaga Konstitusi
Evelinda Golkar
Harga Bawang Merah Anjlok Bikin Petani di Solok Menjerit, Evelinda Desak Pemerintah Bergerak