Evaluasi Pemilu di Sumbar, APK Dianggap Sampah Visual

Evaluasi Pemilu di Sumbar, APK Dianggap Sampah Visual

Komisioner KPU Sumbar Gebriel Daulay (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Pasca Pemilu serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas fasilitasi kampanye Pemilu 2019 di Kota Padang, Kamis (22/8/2019).

Komisioner KPU Sumbar Gebriel Daulay mengatakan, FGD ini bertujuan untuk mengevaluasi tentang pelaksanaan Pemilu yang sudah berlalu. Dengan begitu, kekurangan yang terjadi bisa diperbaiki saat pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.

“Dua item yang kami evaluasi. Pertama alat peraga kampanye dan penanganan iklan di media massa,” katanya.

Menurut mantan wartawan ini, salah satu hal yang menjadi perhatian untuk dievaluasi adalah penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh peserta pemilu. Sebab, pengunaan APK termasuk pelanggaran yang paling banyak dilakukan saat kampanye Pemilu April 2019 lalu.

“Penyelenggara kesulitan menentukan ruang publik yang bisa dijadikan lokasi pemasangan APK. Mencari lokasi pemasangan APK di sebuah wilayah tidak bisa dalam waktu singkat, butuh waktu untuk mengidentifikasi,” bebernya.

Butuh waktu lama menentukan lokasi pemasangan APK. Sebab, KPU harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Sumbar. Setelah itu, pemda juga berkoordinasi dengan pemerintahan dibawahnya. Hal ini yang seringkali memperlambat penetapan lokasi.

Gebril mengatakan, ada juga wacana pemasangan APK dikeluarkan dari salah satu metode kampanye. Sebab, ada yang menilai APK sampah visual.

“Ada juga yang mengusulkan kampanye fokus tugas partai politik saja. Sedangkan peserta fokus pada bahan kampanye. Sehingga ruang publik tidak penuh dengan parpol,” katanya.

Dalam FGD itu, juga diusulkan waktu kampanye di media massa lebih diperpanjang. Sebelumnya, diterapkan aturan kampanye di media massa hanya selama 21 hari.

“Sempat juga diprotes karena regulasi terlalu ketat mengatur bahwa iklan mandiri pun mesti di media koran harian. Ini hanya untuk iklan yang difasilitasi KPU. Tidak masalah karena mengingat asas efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu,” bebernya.

Ke depan, pemda harus berkoordinasi dengan bawahannya untuk menetapkan dimana lokasi pemasangan APK. Apapun yang dilakukan APK mesti menjadi pendidikan politik kepada pemilih.

"Mesti bermuara pada pendidikan politik kepada pemilih. Itu substansinya. KPU sudah mencoba membahas persoalan-persoalan yang muncul dalam pelaksanaan kampanye kemarin termasuk APK,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat politik Universitas Negeri Padang (UNP) Eka Vidya Putra menilai, KPU Sumbar sudah cukup baik dan membantu dalam memberikan fasilitasi kampanye. Menurutnya, hal yang penting adalah KPU menerapkan asas keadilan terhadap peserta pemilu.

“Seperti caleg, ada yang punya uang cukup, ada yang tidak. Maka, negara memfasilitasi dan ada asas keadilan disitu. Sehingga semua bertarung dalam star yang sama,” katanya.

Menurutnya, KPU tidak perlu menghilangkan fasilitasi kampanye. Namun bagaimana sistem pemilu profesional dan terbuka dapat difasilitasi dengan jelas.

"Ini perlu kita perbaiki, apakah caleg bagian dari fasilitasi kampanye, atau tidak difasilitasi. Kalau tidak maka diberi kebebasan dia berkampanye yang diatur dalam undang-undang, karena itu upaya dia mendapat kursi,” ujarnya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

KPU Sumbar keberatan atas penggunaan pada spanduk atau flayer yang mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong Pilkada Dharmasraya.
Ada Spanduk Ajakan Pilih Kotak Kosong di Dharmasraya, KPU Sumbar Minta Ditertibkan
KPU Sumbar keberatan atas penggunaan pada spanduk atau flayer yang mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong Pilkada Dharmasraya.
KPU Sumbar Tetapkan Batasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub 2024 Rp272,1 Miliar
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024: KPU Tekankan Pentingnya Demokrasi Bermartabat
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024: KPU Tekankan Pentingnya Demokrasi Bermartabat
KPU Sumbar menyatakan bahwa syarat pencalonan dari dua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat dinyatakan memenuhi syarat.
2 Paslon Gubernur dan Wagub Penuhi Syarat Pencalonan, KPU Sumbar: Masih Ada Perbaikan
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengungkapkan bahwa penetapkan pasangan calon (paslon) kepala daerah rencananya akan dilaksanakan
Usai Tahapan Pemilu Selesai, KPU Sumbar Bakal Tetapkan Paslon Kepala Daerah 22 September
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengungkapkan bahwa ada 56 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatra Barat untuk Pemilihan
Ini 56 Pasangan Calon Kepala Daerah se-Sumbar di Pilkada 2024