Evaluasi Pemilu di Sumbar, APK Dianggap Sampah Visual

Evaluasi Pemilu di Sumbar, APK Dianggap Sampah Visual

Komisioner KPU Sumbar Gebriel Daulay (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Pasca Pemilu serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas fasilitasi kampanye Pemilu 2019 di Kota Padang, Kamis (22/8/2019).

Komisioner KPU Sumbar Gebriel Daulay mengatakan, FGD ini bertujuan untuk mengevaluasi tentang pelaksanaan Pemilu yang sudah berlalu. Dengan begitu, kekurangan yang terjadi bisa diperbaiki saat pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.

“Dua item yang kami evaluasi. Pertama alat peraga kampanye dan penanganan iklan di media massa,” katanya.

Menurut mantan wartawan ini, salah satu hal yang menjadi perhatian untuk dievaluasi adalah penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh peserta pemilu. Sebab, pengunaan APK termasuk pelanggaran yang paling banyak dilakukan saat kampanye Pemilu April 2019 lalu.

“Penyelenggara kesulitan menentukan ruang publik yang bisa dijadikan lokasi pemasangan APK. Mencari lokasi pemasangan APK di sebuah wilayah tidak bisa dalam waktu singkat, butuh waktu untuk mengidentifikasi,” bebernya.

Butuh waktu lama menentukan lokasi pemasangan APK. Sebab, KPU harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Sumbar. Setelah itu, pemda juga berkoordinasi dengan pemerintahan dibawahnya. Hal ini yang seringkali memperlambat penetapan lokasi.

Gebril mengatakan, ada juga wacana pemasangan APK dikeluarkan dari salah satu metode kampanye. Sebab, ada yang menilai APK sampah visual.

“Ada juga yang mengusulkan kampanye fokus tugas partai politik saja. Sedangkan peserta fokus pada bahan kampanye. Sehingga ruang publik tidak penuh dengan parpol,” katanya.

Dalam FGD itu, juga diusulkan waktu kampanye di media massa lebih diperpanjang. Sebelumnya, diterapkan aturan kampanye di media massa hanya selama 21 hari.

“Sempat juga diprotes karena regulasi terlalu ketat mengatur bahwa iklan mandiri pun mesti di media koran harian. Ini hanya untuk iklan yang difasilitasi KPU. Tidak masalah karena mengingat asas efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu,” bebernya.

Ke depan, pemda harus berkoordinasi dengan bawahannya untuk menetapkan dimana lokasi pemasangan APK. Apapun yang dilakukan APK mesti menjadi pendidikan politik kepada pemilih.

"Mesti bermuara pada pendidikan politik kepada pemilih. Itu substansinya. KPU sudah mencoba membahas persoalan-persoalan yang muncul dalam pelaksanaan kampanye kemarin termasuk APK,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat politik Universitas Negeri Padang (UNP) Eka Vidya Putra menilai, KPU Sumbar sudah cukup baik dan membantu dalam memberikan fasilitasi kampanye. Menurutnya, hal yang penting adalah KPU menerapkan asas keadilan terhadap peserta pemilu.

“Seperti caleg, ada yang punya uang cukup, ada yang tidak. Maka, negara memfasilitasi dan ada asas keadilan disitu. Sehingga semua bertarung dalam star yang sama,” katanya.

Menurutnya, KPU tidak perlu menghilangkan fasilitasi kampanye. Namun bagaimana sistem pemilu profesional dan terbuka dapat difasilitasi dengan jelas.

"Ini perlu kita perbaiki, apakah caleg bagian dari fasilitasi kampanye, atau tidak difasilitasi. Kalau tidak maka diberi kebebasan dia berkampanye yang diatur dalam undang-undang, karena itu upaya dia mendapat kursi,” ujarnya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara terbanyak di Sumatra Barat Pemilu 2024.
Hasil Pleno KPU, Anies-Muhaimin Unggul di Sumbar
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) unggul di sejumlah TPS di Kota Padang
Pemilu 2024, KPU Sumbar Catat 6 Petugas Meninggal Dunia dan 50 Orang Sakit
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah membuka acara tabligh akbar peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan doa bersama jelang Pemilu
Dongkrak Partisipasi Pemilih, Gubernur Sumbar Ajak ASN Sosialisasi Pemilu 2024
KPU Kota Padang sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 294 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
Daftar 10 Lokasi di Padang yang Dilarang Dipasang Alat Peraga Kampanye
Plt Kasiyanmin Ditintelkam Polda Sumbar Iptu Anthony
Call Center Yanmin, Cara Polda Sumbar Permudah Layanan STTP Kampanye Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat sudah mengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumbar Pemilu 2024.
DCT DPRD Sumbar, PKB dan Gerindra Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan