Edarkan Ganja dan Sabu, Wanita Pemilik Salon di Limapuluh Kota Diringkus Polisi

Pengedar asal warga Solok

Ilustrasi - Paket sabu diamankan polisi. (Foto: tribratanews.jabar.polri.go.id)

Langgam.id - Polisi menangkap enam orang yang terlibat peredaran narkoba jenis ganja dan sabu di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. Satu di antara enam pelaku merupakan wanita berinisial FA.

"Dari keenam yang ditangkap di dua TKP berbeda itu, tersangka FA atau pemilik salon merupakan istri dari pengedar yang pernah ditangkap petugas sampai tewas ditembak di Nagari Simalanggang pada bulan April lalu," kata Kasat Narkoba Polres Payakumbuh  Iptu Desneri, dalam laman resmi Polres Payakumbuh, Rabu (26/5/2021).

Selain FA, lima orang tersangka lainnya yang juga ditangkap yakni FB (29), HOF (16), MF (17), MG (20) dan MI (19). FB merupakan tersangka yang pertama kali ditangkap. Dia diringkus polisi di salon milik FA di Kenagarian Koto Baru Simalanggang pada 23 Mei lalu.

Kepada polisi, FB mengakui mendapatkan ganja dari FA. Tak lama setelah itu, FA juga diringkus polisi.

“Pengakuan tersangka FA, barang haram tersebut ia jemput langsung ke Pekanbaru. Lalu setelah sampai di Payakumbuh, barang itu ia bagi kepada kurirnya. termasuk kepada FB orang pertama yang kita tangkap," kaya Desneri.

Sedangkan empat tersangka lainnya ditangkap polisi tak jauh dari salon milik FA. Mereka kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain menangkap enam tersanga, polisi juga menyita 53 paket sabu dan sejumlah paket ganja. (*ABW)

Baca Juga

Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang pria paruh baya di los daging Pasar Ibuh pada Rabu (24/4/2024). Pria yang biasa disapa dengan
Diduga Gelapkan Hasil Penjualan Sapi, Pria Paruh Baya di Payakumbuh Diringkus Polisi
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Dua pelaku pencurian yang pada medio Maret 2024 lalu berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul
Kupak Rumah Warga, Dua Pria Diringkus Polres Payakumbuh
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi
Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024
Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan narkotika jenis ganja kering melalui jasa ekspedisi pada
Modus Kirim Keripik Balado, Polres Payakumbuh Gagalkan Pengiriman Ganja ke Bandung