Langgam.id - Polisi akan memanggil saksi ahli untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana. Saksi ahli diperlukan untuk melengkapi proses gelar perkara.
Sebelumnya, gelar perkara dalam kasus ini telah dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (24/6/2021). Kasus tersebut mencuat dari laporan masyarakat sejak dua bulan belakangan.
"Gelar kamarin. Hasilnya masih ada yang kami penuhi. Masih ada penambahan saksi ahli seperti ahli pidana," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda dihubungi langgam.id, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Pokir Wakil Ketua DPRD Padang Terkait Bansos Covid-19
Rico menyebutkan pihaknya melibatkan saksi ahli pidana untuk menentukan pasal yang nantinya akan disangkakan. Sehingga kasus ini bisa segera naik status ke penyidikan.
"Tunggu sekitar satu sampai dua minggu inilah. Dengan penambahan saksi nanti baru bisa kami tingkatkan ke sidik kasus ini," ujarnya.
Selain saksi ahli, pihak kepolisian juga berencana akan melibatkan saksi ahli dari pemerintah daerah. Rico menegaskan pihaknya secepatnya merampungkan status kasus ini.
Seperti diketahui, dalam kasus ini pihak kepolisian telah memeriksa ratusan orang saksi. Ilham Maulana yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat juga telah memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, dana pokir ini diperuntukkan untuk bantuan sosial (bansos) covid-19. Namun dari laporan masyarakat, dana pokir yang diberikan tidak sesuai dengan aturan pemerintah.
Imran mengungkapkan dana pokir tersebut anggaran tahun 2020. Diduga, dalam temuan ini negara mengalami kerugian hingga ratusan juta.
"Kerugian negara ratusan juta. Kami klarifikasi, kami pastikan perbuatan itu terjadi apa tidak," tuturnya. (Irwanda/ABW)