Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Bupati Agam Juga Diperiksa Polda Sumbar

Lokasi ruang penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar tempat Bupati Agam Indra Catri diperiksa. (Foto: Irwanda)

Lokasi ruang penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar tempat Bupati Agam Indra Catri diperiksa. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Bupati Agam Indra Catri dipanggil pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Anggota DPR RI Mulyadi. Pemanggilan dan pemeriksaan Indra Catri dilakukan pada Jumat (29/5/2020).

Dari pantauan langgam.id, Indra Catri diperiksa di ruang penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Hingga pukul 12.51 WIB, orang nomor satu di Kabupaten Agam ini masih menjalani pemeriksaan. Awak media tidak diperbolehkan mengambil gambar dalam pemeriksaan ini.

Bahkan, salah seorang penyidik meminta awak media untuk menunggu di lantai dasar. Sehari sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Martias Wanto juga dipanggil Polda Sumbar dalam kasus yang sama.

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan oleh seorang masyarakat atas nama Revli Irwandi pada awal bulan Mei 2020. Laporan itu bernomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun Facebook.

"Jadi Polda Sumbar melakukan penyelidikan adanya laporan dari salah satu masyarakat atas nama Revli Irwandi. Laporan tentang akun Facebook yang merupakan pencemaran nama baik atas nama Ir. Mulyadi," kata Satake Bayu di Polda Sumbar, Jumat (29/5/2020).

Dari laporan itu, kata Satake Bayu, pihaknya memeriksa sebanyak 13 orang saksi. Dari belasan saksi itu, dua di antaranya merupakan Sekda dan Bupati Agam.

"Sementara sebagai saksi ya. Walaupun bukan yang bersangkutan (Mulyadi) yang melapor, siapa yang merasa atau ingin melaporkan kami tindak lanjuti. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan saksi," ujarnya.

Baca juga: Tersandung Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Sekda Agam Diperiksa Polda Sumbar

Satake Bayu menjelaskan pencemaran nama baik itu dilakukan di akun Facebook yang memposting sebuah foto dan menuliskan kata-kata yang tidak pantas. Akun Facebook itu diketahui bernama Mar Yanto yang ternyata akun bodong.

"Tapi kami tidak menyampaikan, karena masih dalam penyelidikan," tuturnya. (Irwanda/ICA)

 

Baca Juga

Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race
Polda Sumbar melakukan patroli besar-besaran ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat (10/1/2025) malam
Cegah Tawuran dan Balap Liar, Kapolda Sumbar Sisir Sejumlah Ruas Jalan di Padang
Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri mengatakan, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang dalam meminta
Kuasa Hukum: KI Sumbar Kabulkan Permohonan LBH Padang Soal Hasil Autopsi Afif Maulana