Langgam.id - Bupati Agam Indra Catri dipanggil pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Anggota DPR RI Mulyadi. Pemanggilan dan pemeriksaan Indra Catri dilakukan pada Jumat (29/5/2020).
Dari pantauan langgam.id, Indra Catri diperiksa di ruang penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Hingga pukul 12.51 WIB, orang nomor satu di Kabupaten Agam ini masih menjalani pemeriksaan. Awak media tidak diperbolehkan mengambil gambar dalam pemeriksaan ini.
Bahkan, salah seorang penyidik meminta awak media untuk menunggu di lantai dasar. Sehari sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Martias Wanto juga dipanggil Polda Sumbar dalam kasus yang sama.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan oleh seorang masyarakat atas nama Revli Irwandi pada awal bulan Mei 2020. Laporan itu bernomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun Facebook.
"Jadi Polda Sumbar melakukan penyelidikan adanya laporan dari salah satu masyarakat atas nama Revli Irwandi. Laporan tentang akun Facebook yang merupakan pencemaran nama baik atas nama Ir. Mulyadi," kata Satake Bayu di Polda Sumbar, Jumat (29/5/2020).
Dari laporan itu, kata Satake Bayu, pihaknya memeriksa sebanyak 13 orang saksi. Dari belasan saksi itu, dua di antaranya merupakan Sekda dan Bupati Agam.
"Sementara sebagai saksi ya. Walaupun bukan yang bersangkutan (Mulyadi) yang melapor, siapa yang merasa atau ingin melaporkan kami tindak lanjuti. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan saksi," ujarnya.
Baca juga: Tersandung Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Sekda Agam Diperiksa Polda Sumbar
Satake Bayu menjelaskan pencemaran nama baik itu dilakukan di akun Facebook yang memposting sebuah foto dan menuliskan kata-kata yang tidak pantas. Akun Facebook itu diketahui bernama Mar Yanto yang ternyata akun bodong.
"Tapi kami tidak menyampaikan, karena masih dalam penyelidikan," tuturnya. (Irwanda/ICA)