Langgam.id - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Padang menggeledah sejumlah ruangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang, Jumat (6/9/2019). Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan kasus korupsi di rumah sakit berpelat merah tersebut.
Informasinya, dugaan korupsi itu terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) anggaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dari pantauan langgam.id di RSUD Rasidin, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 15.48 WIB. Sedikitnya, tiga penyidik Tipikor Polresta Padang melakukan penggeledahan. Mereka juga didampingi personel lainnya seperti Polwan dan anggota Sabhara yang berjaga di luar ruangan.
Sejumlah ruangan yang disasar penyidik dalam pengeledahan di antaranya, ruangan Kabid Keperawatan Wirdanelly dan Kasi Askep Irwandi serta Kasi Etika Keperawatan dan SDM Hastrina Yanti. Termasuk ruangan Kasubag Program Sofiantita.
Dari pengeledahan tampak penyidik membawa koper berwarna merah. Mereka juga memeriksa beberapa dokumen-dokumen di beberapa ruang di lantai dua tersebut.
Penyidik juga menggeledah ruangan arsip RSUD Rasidin yang berada di lantai dasar. Di sini, penyidik cukup lama melakukan penggeledahan dan memeriksa beberapa dokumen yang ada. Selanjutnya penyidikan menggeledah ke gudang yang berada di belakang rumah sakit.
Dalam penggeledah itu, tampak juga Direktur Utama (Dirut) RSUD Rasidin Herlin Sridiani mendampingi penyidik. Proses penggeledahan tersebut bari berakhir sekitar pukul 18.00 WIB.
Usai penggeledahan, penyidik menuju ruangan Dirut RSUD Rasidin, Herlin Sridiani. Cukup lama penyidik berada di dalam ruangan Dirut ini dan baru keluar sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut penyidik Tipikor Polresta Padang, di ruangan Dirut mereka sedang mengurus beberapa adminstrasi dan penandatangan sitaan dari hasil penggeledahan yang dilakukan.
“Sudah di tandatangani. Kalau soal wawancara kasus ini langsung ke Pak Kasat Reskrim aja,” ujar salah seorang penyidik kepada wartawan di rumah sakit usai keluar dari ruangan Dirut.
Pengadaan Alat Kesehatan Tahun 2013
Sementara itu, Dirut RSUD Rasidin Herlin Sridiani mengatakan, pihak kepolisian menyita beberapa dokumen dari penggeledahan. Seperti Surat Keputusan (SK) dan surat dokumen lainnya.
“Ada SK yang dibawa. Saya tidak terlalu tahu kasus ini. Sebab saya menjabat Dirut sejak tahun 2016. Saya sendiri belum pernah diminta keterangan dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Meski tidak tahu persis kasus dari penggeledahan tersebut, namun Herlin mengakui, dari surat yang diajukan pihak kepolisian merupakan dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) tahun 2013.
“Kalau dari surat pihak kepolisian soal alkes 2013. Sikap kita dari penggeledahan ya, namanya pihak kepolisian melaksanakan tugasnya, kita cuman bisa mendampingi,” katanya.
Menurutnya, dari pengadaan anggaran dari kementerian kesehatan itu terdapat beberapa jenis alkes. Namun, Herlin tidak bisa merincikan karena terdapat ratusan alkes.
“Banyak, alatnya ratusan, saya engga bisa detail satu-satu. Alkes ini (Dirut) periode sebelum saya,” pungkasnya. (Irwanda/RC)