Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan tujuh nama calon anggota komisioner Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sumbar periode 2021-2024.
Pengumuman nama tujuh calon komisioner tertera dalam surat DPRD Sumbar nomor 165/1367/Persid-2021 tentang penetapan Anggota KPID Provinsi Sumbar periode 2021-2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi pada tanggal 31 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sumbar.
Dalam surat tersebut, Ketua DPRD Sumbar Supardi menjelaskan Komisi I DPRD Sumbar telah melakukan fit and proper test kepada nama calon anggota komisioner.
Hal itu dilakukan terkait surat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatra Barat nomor 06/TIMSEL.KPID/XI/2021 perihal penyampaian hasil seleksi calon hasil seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Sumatra Barat periode 2021-2024.
"Hasil uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test Komisi I DPRD Provinsi Sumatra Barat memutuskan tujuh orang calon anggota KPID," katanya dikutip dari surat yang diterima Langgam.id, Senin (3/1/2022).
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 01/P/KPI/07/2014 Tahun 2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, DPRD Provinsi menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan secara administrasi oleh gubernur.
"Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada saudara gubernur untuk dapat menetapkan sekaligus melantik Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatra Barat 2021-2024," katanya.
Diketahui berdasarkan surat tersebut ditetapkan tujuh nama yaitu Baldi Pramana, Dasrul, Edra Mardi, Eka Jumiati, Robert Cenedy, Ficky Tri Saputra, dan Rahmadi Sutrisno.
Selain nama calon komisioner, juga ditetapkan enam nama cadangan yaitu Yusrin Trinanda, Mona Sisca, Aznil Mardin, Jimmy Syah Putra Ginting, Ardian, dan Gusriono.
Sebagaimana diketahui, Tim Seleksi Calon Anggota KPID Sumbar membuka pendaftaran calon anggota KPID Sumbar dengan masa jabatan tahun 2021-2024. Pendaftar telah melewati tahapan seleksi administrasi, seleksi ujian tulis, psikotes dan wawancara.
Baca juga: AJI Padang Pertanyakan Kriteria Tokoh Penerima Penghargaan KPID Award
Pendaftaran sekaligus penerimaan dokumen pendaftaran dimulai pada tanggal Juli sampai Agustus 2021 lalu. Tim seleksi kemudian memilih 21 calon komisioner dan DPRD melanjutkan untuk menentukan tujuh calon komisioner terpilih dan di SK-kan oleh Gubernur Sumbar. [*]