Langgam.id - Komisi 1 DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menemukan kasus, adanya hak guna usaha (HGU) di atas tanah ulayat di Pesisir Selatan yang diperpanjang hingga 2080. Perpanjangan tersebut tanpa melibatkan ninik mamak dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat.
Sekretaris Tim Pembahas Ranperda Tanah Ulayat Rafdinal mengungkapkan, hal tersebut mengemuka dalam diskusi tim DPRD Sumbar dengan sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat Pesisir Selatan di kantor bupati setempat.
"Banyak pihak yang tidak mengetahui akan hal itu, bahkan Pemkab Pessel juga mengalami hal yang sama," katanya, sebagaimana dirilis situs resmi DPRD Sumbar, Senin (16/1/2023).
Terkait hal itu, menurutnya, tim akan berkoordinasi dengan komisi terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut. "Jika kontraknya selama itu kapan masyarakat adat bisa mendapatkan kembali tanahnya," tuturnya.
Kunjungan ke Pessel pada Jumat (13/1/2023), menurutnya, untuk mematangkan muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat.
Menurut Rafdinal, tokoh masyarakat dan adat Pessel berharap Ranperda tersebut bisa berfungsi maksimal dalam pelaksanaan setelah menjadi Perda.
Menurut masyarakat Pessel, aturan lama Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang. Oleh sebab itu, penerapannya kurang maksimal.
"Jadi Ranperda Tanah Ulayat yang dibahas Komisi I DPRD Sumbar sangat dinantikan oleh masyarakat adat Pessel," tuturnya.
Bila telah jadi Perda di tingkat provinsi, menurutnya, Pesisir Selatan bisa menindaklanjuti dengan membuat Perda turunan.
Hal lain, tanah ulayat yang berdekatan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), masyarakat adat berharap hal itu bisa diperjelas.
Menurutnya, secara keseluruhan Ranperda Tanah Ulayat akan memperkuat status lahan adat yang ada di Pessel, seperti di Pantai Carocok misalnya, itu merupakan tanah nagari, sampai sekarang tidak ada sertifikat nya.
"Jadi masyarakat adat kesulitan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga yang ingin mengelola atau berinvestasi," katanya.
Dia mengapresiasi Pemkab dan masyarakat adat Pessel yang memberikan masukan kepada Komisi I DPRD Sumbar untuk pengayaan muatan Ranperda Tanah Ulayat.
Sementara itu anggota tim pembahas Ranperda Tanah Ulayat Sawal mengatakan unsur LKAAM serta perangkat nagari Pessel sangat mendukung Ranperda ini segera disahkan. Perda Tanah Ulayat yang dibahas Komisi I sekarang lebih terarah daripada Perda sebelumnya.
"Masukkan-masukan yang diberikan oleh masyarakat adat Pessel cukup strategis dalam menyempurnakan muatan Ranperda Tanah Ulayat. Di antaranya perlu dilakukan pengukuran kembali tanah-tanah ulayat. Kerjasama dalam pemanfaatan tanah ulayat oleh pihak swasta atau yang lainya perlu diatur dengan jelas dan tegas sehingga tidak merugikan pemilik ulayat," katanya.
Wilayah Pessel sendiri 63 persen terdiri dari hutan lindung dan 6 persen nya telah diserahkan kepada perusahaan pemegang HGU.
"Jadi untuk mengembalikan status tanah ulayat kepada pemilik ulayat setelah HGU habis maka komisi I DPRD Sumbar menuangkan dalam muata Ranperda Tanah Ulayat," katanya. (*/SS)