DPRD Sumbar Temukan Ada HGU Diperpanjang Hingga 2080 di Atas Tanah Ulayat Pessel

DPRD Sumbar Temukan Ada HGU Diperpanjang Hingga 2080 di Atas Tanah Ulayat Pessel

Diskusi DPRD Sumbar dengan tokoh masyarakat Pesisir Selatan. (Foto: Dok. DPRD Sumbar)

Langgam.id - Komisi 1 DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menemukan kasus, adanya hak guna usaha (HGU) di atas tanah ulayat di Pesisir Selatan yang diperpanjang hingga 2080. Perpanjangan tersebut tanpa melibatkan ninik mamak dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat.

Sekretaris Tim Pembahas Ranperda Tanah Ulayat Rafdinal mengungkapkan, hal tersebut mengemuka dalam diskusi tim DPRD Sumbar dengan sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat Pesisir Selatan di kantor bupati setempat.

"Banyak pihak yang tidak mengetahui akan hal itu, bahkan Pemkab Pessel juga mengalami hal yang sama," katanya, sebagaimana dirilis situs resmi DPRD Sumbar, Senin (16/1/2023).

Terkait hal itu, menurutnya, tim akan berkoordinasi dengan komisi terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut. "Jika kontraknya selama itu kapan masyarakat adat bisa mendapatkan kembali tanahnya," tuturnya.

Kunjungan ke Pessel pada Jumat (13/1/2023), menurutnya, untuk mematangkan muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat.

Menurut Rafdinal, tokoh masyarakat dan adat Pessel berharap Ranperda tersebut bisa berfungsi maksimal dalam pelaksanaan setelah menjadi Perda.

Menurut masyarakat Pessel, aturan lama Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang. Oleh sebab itu, penerapannya kurang maksimal.

"Jadi Ranperda Tanah Ulayat yang dibahas Komisi I DPRD Sumbar sangat dinantikan oleh masyarakat adat Pessel," tuturnya.

Bila telah jadi Perda di tingkat provinsi, menurutnya, Pesisir Selatan bisa menindaklanjuti dengan membuat Perda turunan.

Hal lain, tanah ulayat yang berdekatan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), masyarakat adat berharap hal itu bisa diperjelas.

Menurutnya, secara keseluruhan Ranperda Tanah Ulayat akan memperkuat status lahan adat yang ada di Pessel, seperti di Pantai Carocok misalnya, itu merupakan tanah nagari, sampai sekarang tidak ada sertifikat nya.

"Jadi masyarakat adat kesulitan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga yang ingin mengelola atau berinvestasi," katanya.

Dia mengapresiasi Pemkab dan masyarakat adat Pessel yang memberikan masukan kepada Komisi I DPRD Sumbar untuk pengayaan muatan Ranperda Tanah Ulayat.

Sementara itu anggota tim pembahas Ranperda Tanah Ulayat Sawal mengatakan unsur LKAAM serta perangkat nagari Pessel sangat mendukung Ranperda ini segera disahkan. Perda Tanah Ulayat yang dibahas Komisi I sekarang lebih terarah daripada Perda sebelumnya.

"Masukkan-masukan yang diberikan oleh masyarakat adat Pessel cukup strategis dalam menyempurnakan muatan Ranperda Tanah Ulayat. Di antaranya perlu dilakukan pengukuran kembali tanah-tanah ulayat. Kerjasama dalam pemanfaatan tanah ulayat oleh pihak swasta atau yang lainya perlu diatur dengan jelas dan tegas sehingga tidak merugikan pemilik ulayat," katanya.

Wilayah Pessel sendiri 63 persen terdiri dari hutan lindung dan 6 persen nya telah diserahkan kepada perusahaan pemegang HGU.

"Jadi untuk mengembalikan status tanah ulayat kepada pemilik ulayat setelah HGU habis maka komisi I DPRD Sumbar menuangkan dalam muata Ranperda Tanah Ulayat," katanya. (*/SS)

Baca Juga

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengajak masyarakat untuk menghindari berbagai jenis sogokan dalam pemilihan calon kepala daerah. Menurutnya Kota
Ketua DPRD Sumbar Ajak Warga Payakumbuh Bijak dalam Menentukan Sikap dalam Pilkada
Bersama dengan perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam menjalankan tugas-tugas dalam menilai dan melakukan pemeriksaan kegiatan kedewanan
Tingkatkan Sinergi Kabupaten/Kota, Forum Bagian Persidangan DPRD se-Sumbar Bakal Dibentuk
Meramaikan masjid dengan berbagai aktivitas kemasyarakatan, merupakan upaya untuk membentengi generasi muda dari maraknya pekat
Ketua DPRD Sumbar: Ramaikan Masjid Agar Bisa Bentengi Generasi Muda dari Pekat
Selama tahun 2023 hingga awal tahun 2024, kegiatan pengelolaan media sosial telah memberikan nuansa baru cara penyampaian informasi.
Kabag Persidangan Ingatkan Tim Kreatif DPRD Sumbar Terus Kembangkan Pemanfaatan IT dalam Pelayanan Publik
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan batung merupakan SDA yang melimpah pada Kelurahan Ampangan Kapalo Koto, Kota Payakumbuh.
Ampangan Kapalo Koto Penghasil Batung Berkualitas, Supardi: Harus Dikelola Agar Jadi Komoditi Ekspor
Pengentasan kemiskinan merupakan persoalan sosial yang masih menjadi pekerjaan rumah untuk pemerintah daerah. Oleh sebab itu,
Ketua DPRD Sumbar: Pengentasan Kemiskinan Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemda