DPRD Sumbar Surati Jokowi, Minta Terbitkan Perpu Batalkan UU Cipta Kerja

DPRD Sumbar Surati Jokowi, Minta Terbitkan Perpu Batalkan UU Cipta Kerja

Ketua DPRD Sumbar menerima perwakilan mahasiswa yang melakukan demo. (Yesi/langgam.id)

Langgam.id - DPRD Sumatra Barat (Sumbar) mengeluarkan surat pernyataan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal penolakan masyarakat Sumbar atas disahkannya UU Cipta Kerja, Jumat(9/10/2020). Pernyataan penolakan itu disampaikan melalui surat bernomor 019/912/FPP-2020 dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi.

“Kami mewakili masyarakat Sumatera Barat bermohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk tidak melaksanakan Undang-undang tentang Cipta Kerja tersebut dan segera menerbitkan Perpu sebagai Pengganti Undang-undang Cipta Kerja,” demikian tertulis dalam surat itu.

Dalam surat itu, Supardi juga menyebut bahwa permintaan itu juga sudah disampaikan oleh kelompok mahasiswa dan buruh di Sumbar. Dia menyebut mahasiswa dan buruh juga menginginkan hal itu.

"Demikian permohonan ini kami sampaikan, kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengabulkannya," tutupnya dalam surat tersebut.

Sebelumnya, Supardi berjanji untuk meyampaikan aspirasi masyarakat kepada Presiden RI dan DPR RI sejak Rabu(7/10/2020) lalu. Janji itu disampaikannya saat menerima perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan DPRD Sumbar.

“Tuntutan yang sudah disampaikan tadi akan kita kirimkan langsung kepada pemerintah pusat, baik itu kepada presiden RI maupun ketua DPR RI,” kata Supiardi, Kamis(8/10/2020) lalu. (Farhan/ABW)

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga