Langgam.id - DPRD Sumatra Barat (Sumbar) mengeluarkan surat pernyataan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal penolakan masyarakat Sumbar atas disahkannya UU Cipta Kerja, Jumat(9/10/2020). Pernyataan penolakan itu disampaikan melalui surat bernomor 019/912/FPP-2020 dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi.
“Kami mewakili masyarakat Sumatera Barat bermohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk tidak melaksanakan Undang-undang tentang Cipta Kerja tersebut dan segera menerbitkan Perpu sebagai Pengganti Undang-undang Cipta Kerja,” demikian tertulis dalam surat itu.
Dalam surat itu, Supardi juga menyebut bahwa permintaan itu juga sudah disampaikan oleh kelompok mahasiswa dan buruh di Sumbar. Dia menyebut mahasiswa dan buruh juga menginginkan hal itu.
"Demikian permohonan ini kami sampaikan, kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengabulkannya," tutupnya dalam surat tersebut.
Sebelumnya, Supardi berjanji untuk meyampaikan aspirasi masyarakat kepada Presiden RI dan DPR RI sejak Rabu(7/10/2020) lalu. Janji itu disampaikannya saat menerima perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan DPRD Sumbar.
“Tuntutan yang sudah disampaikan tadi akan kita kirimkan langsung kepada pemerintah pusat, baik itu kepada presiden RI maupun ketua DPR RI,” kata Supiardi, Kamis(8/10/2020) lalu. (Farhan/ABW)