DPRD Sumbar Rapat Paripurna Rancangan Perda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah

DPRD Sumbar Rapat Paripurna Rancangan Perda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah

Wakil Ketua DPRD Sumbar Serahkan Hasil Pemabahasan Rancangan Perda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah Kepada Pemprov Sumbar. Dari Kiri ke Kanan: Wakil Ketua DPRD Suwirpen Suib, Irsyad Syafar, dan Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy. (Foto: Dok. DPRD Sumbar)

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) melangsungkan rapat paripurna penyampaian nota penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah, Senin (6/2/2023).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, Sekretaris Dewan Raflis, Kabag Umum Zardi Syahrir dan dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldi.

Irsyad Safar dalam sambutannya mengatakan, bahwa sesuai dengan Propemperda Provinsi Sumbar, pada tahun 2023 salah satu Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas pada Tahun 2023 yaitu Ranperda tentang Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat yang diinisiasi oleh Fraksi Gerindra dan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 diajukan melalui usul prakarsa komisi V.

"Selanjutnya setelah dilakukan harmonisasi/pembulatan konsepsi oleh Bapemperda DPRD Provinsi Sumbar, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Kebudayaan Sumbar ditetapkan menjadi prakarsa DPRD dengan judul Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah pada rapat paripurna pada tanggal 31 Januari 2023 lalu" ujar Irsyad Safar.

Sebelum Nota Penjelasan terhadap Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah disampaikan, Irsyad Safar memberikan gambaran umum terkait pengajuan usul Ranperda dimaksud.

Dalam gambaran umumnya, kebudayaan adalah bidang yang sangat penting diperhatikan dalam kerangka perencanaan pembangunan.

"Kebudayaan merupakan salah satu bidang yang sangat penting untuk diperhatikan dalam kerangka perencanaan pembangunan, baik pembangunan berskala nasional dan daerah, maupun dalam praktik kehidupan sehari-hari," jelasnya.

"Kebudayaan melekat dalam setiap individu dan kelompok bangsa, yang merupakan ekspresi dari kompleksitas kehidupan. Kebudayaan dalam salah satu pengertiannya adalah segala jenis hasil pemikiran, praktik sehari-hari, gagasan, yang dihasilkan dari proses belajar," sambungnya.

Lampiran Gambar
Penyerahan Laporan DPRD Sumbar tentang Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. (Foto: Dok. DPRD Sumbar)

Ia menyebutkan proses ini dapat dijelaskan sebagai praktik baik dari pengalaman hidup manusia atau kelompok masyarakat, yang kemudian dipelihara, diwariskan, dan disimpan dalam berbagai bentuknya. Wujud dan kebudayaan dapat berupa benda yang tampak (tangible) dan hal yang tak tampak (intangible).

Irsyad juga menyampaikan bahwa seluruh bentuk dan nÎlai yang ada dalam kebudayaan perlu dijaga dan dikembangkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan. Terutama provinsi Sumbar yang kebudayaannya dapat dikatakan identik dengan dua hal yaitu Minangkabau dan Islam.

Sumbar sebagai sebuah provinsi sesuai Ketentuan Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 memiliki karakteristik adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah,adat basandi syara', syara’basandi kitabullah, sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/ nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.

Darî ketentuan tersebut dapat dilihat Sumatera Barat dapat dikatakan identik dengan dua hal yaitu Minangkabau dan Islam" terang Irsyad dalam rapat paripurna tersebut.

Lampiran Gambar
Dari Kiri ke Kanan: Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, Irsyad Syafar, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, Sekretaris Dewan Raflis. (Foto: Dok. DPRD Sumbar)

Selanjutnya, Irsyad Safar juga mengingatkan bahwa garîs besar permasalahan kebudayaan di Sumatera Barat adalah tergerusnya eksistensi kebudayaan lokal di tengah masyarakat akibat pengaruh globalisasi.

"Dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Provinsi Sumatera Barat 2018 sebagaimana tertuang dalam Naskah Akademik Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, disebut bahwa garîs besar permasalahan kebudayaan di Sumatera Barat adalah tergerusnya eksistensi kebudayaan lokal di tengah masyarakat akibat pengaruh globalisasi" katanya.

Wakil Ketua DPRD Sumbar ini menilai salah satu kesulitan disebabkan belum adanya regulasi khusus di Sumbar terkait kebudayaan dan hal ini jadi salah satu pertimbangan diajukannya usul prakarsa Ranperda.

"PPKD melihat salah satu kesulitan disebabkan belum adanya regulasi khusus di Sumatera Barat mengenai kebudayaan. Namun dalam dokumen yang sama, belum nampak arah yang jelas terkait upaya mengatasi hal tersebut," ujarnya.

"Begitu juga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat 2021-2026, hal ini merupakan salah satu dasar pertimbangan diajukannya usul prakarsa Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah," tambahnya.

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga