Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: DPRD Sumbar: Pecat Kepsek yang Larang Siswa Ujian Karena Nunggak Uang Komite.
Langgam.id - Ketua DPRD Sumbar Supardi meminta Gubernur Mahyeldi memecat kepala sekolah yang melarang siswa mengikuti ujian hanya karena belum melunasi pembayaran uang komite.
Menurutnya, kepala sekolah tidak boleh menghubung-hubungkan antara kewajiban orang tua dengan hak anak. Pembayaran iuran, merupakan kewajiban orang tua, mengikuti ujian adalah hak anak.
Gubernur dapat menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Bahkan, memecat kepala sekolah yang tetap melakukannya.
"Kita minta gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, mengintruksikan Disdik kabupaten kota untuk tidak menyamakan kewajiban orang tua dengan hak anak. Tujuan pendidikan dalam konstitusi, adalah mencerdaskan anak bangsa," katanya, Minggu (22/5/2022).
Supardi meminta Disdik mencarikan jalan tengah untuk tidak membebani wali murid yang belum mampu membayar uang komite. Terlebih pasca Covid-19, ekonomi masyarakat belum stabil, bahkan kebanyakan cenderung terpuruk. Hanya masyarakat golongan tertentu saja yang bisa ekonominya kembali seperti semula.
Kemudian iuran komite tidak diwajibkan, jangan sampai siswa juga ikut memikirkan hal tersebut. Sehingga, konsentrasi untuk mengikuti ujian terganggu.
Lebih miris lagi, ketika ada para guru yang lebih sering mengingatkan uang komite ketimbang persiapan ujian. Seolah-olah yang lebih wajib itu membayar komite, bukan ujian.
Sikap itu, menurut Supardi, secara tidak langsung, perangkat sekolah telah membodohi siswa. Kepala daerah harus mengatisipasi hal ini.
"Jika praktik tidak membolehkan siswa mengikuti ujian karena tidak membayar komite ditemukan, kita minta gubernur atau wali kota bupati memberhentikan kepala sekolah itu. Kapan perlu copot kepala dinasnya," katanya.
Menurut dia, tindakan tegas harus diambil karena sangat penting untuk masa depan pendidikan Sumbar. Apalagi aduan kasus seperti ini telah banyak masuk ke DPRD Sumbar.
Dia mengatakan pemerintah daerah, tengah berkonsentrasi membangun sektor ekonomi, pariwisata ataupun bidang lainya. Namun jangan sampai gagal mencetak anak-anak cedas. Jika pembangunan tidak dikelola oleh SDM memadai, upaya upaya itu menjadi percuma saja.
Terkait ini, tidak cukup dengan Surat Edaran (SE) saja. Namun harus diiringi dengan pengawasan yang optimal.
"SE tidak akan efektif. Jika hukuman yang akan diterima tidak sampai ke telinga para kepada sekolah. Khususnya kepada gubernur yang SMA/SMK berada pada wilayah kewenangannya," tuturnya.
Lebih jauh ditegaskan, meski iuran komite merupakan kesepakatan antara wali murid dan pihak sekolah, tidak ada kewajiban untuk harus membayar jika tidak mampu. Apalagi menakut nakuti murid tidak bisa ujian.
Saat akan ujian pikiran siswa mesti fokus, jangan diberikan beban yang tidak seharusnya mereka pikirkan. Percaya diri mereka juga bisa hilang.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Barlius mengatakan, akan melakukan pendataan tentang hal ini. Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, menurut dia, telah jelas melarang dengan tegas komite sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid.
Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Permendikbud yang diterbitkan, masih memberikan ketentuan bagi komite sekolah untuk berperan aktif mendukung kemajuan pendidikan.
"Salah satu ketentuan itu adalah komite sekolah. Diperkenankan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan," katanya.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Puji Kekompakan Alumni UIN IB Padang
Meski demikian, tetap ada rambu-rambu ataupun batasan-batasan apabila komite sekolah ingin melakukan penggalangan dana tersebut.
—