DPRD Sumbar Minta Pemprov Segerakan Seleksi Direksi Jamkrida

direksi Jamkrida

Rapat membahas seleksi Direksi PT Jamkrida. [dok. DPRD Sumbar]

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) pemerintah provinsi (pemprov) segera melaksanakan proses seleksi calon direksi PT Jamkrida Sumbar. Pasalnya masa jabatan direksi BUMD tersebut sudah habis awal Juli 2021 lalu.

"Panitia Seleksi sudah harus terbentuk dalam dua minggu ini, sehingga proses rekruitmen calon direksi bisa segera dilaksanakan," kata Ketua Komisi III DPRD Sumbar Afrizal, Kamis (29/7/2021).

Hal itu disampaikan Afrizal dalam rapat dengan pihak terkait. Rapat itu juga diikuti Asisten II Setprov, Biro Hukum Setprov dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi itu.

Dia juga menyampaikan masa jabatan direksi saat perlu diperpanjang sampai direksi dilantik.

"Sementara itu direksi yang sekarang ini diperpanjang dulu paling tidak untuk dua sampai paling lama enam bulan ke depan," ucapnya.

Proses seleksi nanti, kata dia, harus merujuk kepada Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. DPRD Sumbar juga berharap seleksi nanti menghasilkan direksi yang berkontribusi dalam pembangunan daerah.

"BUMD didirikan untuk memberikan kontribusi kepada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan ini bisa dicapai dengan adanya pimpinan yang profesional, kredibel dan visioner," kata dia. (ABW)

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga