Langgam.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) Hidayat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) patuhi Peraturan Menteri Pendidikan soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK online 2022.
Hidayat menilai Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar tidak mematuhi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB). Alasannya karena Disdik membuka pendaftaran siswa melalui sistem offline atau manual.
Dia mengatakan, pada tanggal 7 Juli lalu Disdik telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/3376/Sek-2022 tentang Pemenuhan Daya Tampung Peserta Didik Baru SMA dan SMK Se Sumatera Barat yang telah disebarluaskan.
"SE tersebut berisi tentang pendaftaran secara offline bagi calon peserta didik yang belum diterima di PPDB online," katanya lewat keterangan, Senin (11/7/2022).
Sistem seleksi yang digunakan untuk SMA berdasarkan rata-rata nila rapor lima mata pelajaran, yakni matematika, bahasa indonesia, IPA, IPS dan bahasa inggris. Menurut dia hal itu dapat dimaknai bahwa pendaftarannya dilakukan secara offline alias manual, kemudian calon siswa yang bakal diterima, sama dengan mekanisme seleksi jalur prestasi dengan syarat nilai rapor.
"Saya berpandangan SE tersebut bertentangan dengan Permendikbud dan berpotensi tidak transparan dan rawan aksi titip menitip anak," katanya.
Dia memaparkan pada pasal 2 Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tegas diatur bahwa PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel dan dilakukan tanpa diskriminasi. Hal ini terkecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Kemudian pada Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan meknisme daring (online) yang pelaksanaannya menjadi tanggungjawab Pemda.
"Artinya untuk menjaga objektifitas, transparan dan akuntabel, pelaksanaan PPDB melalui daring atau online. Lantas kenapa dalam SE tersebut tidak dilaksanakan secara online?"ujarnya.
Menurut dia, masyarakat juga berhak bisa mengetahui dan mendapatkan kepastian bahwa untuk pemenuhan daya tampung 257 kursi SMA di Padang tersebut telah diproses secara berkeadilan dan transparan.
Baca Juga: Disdik Pastikan Kecurangan Nilai untuk PPDB di SMPN 1 Padang Sudah Diselesaikan
Dia mengatakan poin utama yang ingin disampaikan adalah, meminta Gubernur mengevaluasi SE Dinas Pendidikan tersebut dan menerapkan kebijakan yang memprioritaskan pada pemenuhan daya tampung sekolah tersebut kepada orangtua calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
---