DPRD Sumbar Minta Pemprov Patuhi Permendikbud Soal Pemenuhan Daya Tampung PPDB Online

PPDB SMA, SMK dan SLB tahun 2024 di Sumbar akan segera dibuka. Dilansir dari situs Dinas Pendidikan Sumbar, PPDB SMS, SMK dan SLB ini

Ilustrasi PPDB Sumbar 2022.

Langgam.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) Hidayat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) patuhi Peraturan Menteri Pendidikan soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK online 2022.

Hidayat menilai Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar tidak mematuhi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB). Alasannya karena Disdik membuka pendaftaran siswa melalui sistem offline atau manual.

Dia mengatakan, pada tanggal 7 Juli lalu Disdik telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/3376/Sek-2022 tentang Pemenuhan Daya Tampung Peserta Didik Baru SMA dan SMK Se Sumatera Barat yang telah disebarluaskan.

"SE tersebut berisi tentang pendaftaran secara offline bagi calon peserta didik yang belum diterima di PPDB online," katanya lewat keterangan, Senin (11/7/2022).

Sistem seleksi yang digunakan untuk SMA berdasarkan rata-rata nila rapor lima mata pelajaran, yakni matematika, bahasa indonesia, IPA, IPS dan bahasa inggris. Menurut dia hal itu dapat dimaknai bahwa pendaftarannya dilakukan secara offline alias manual, kemudian calon siswa yang bakal diterima, sama dengan mekanisme seleksi jalur prestasi dengan syarat nilai rapor.

"Saya berpandangan SE tersebut bertentangan dengan Permendikbud dan berpotensi tidak transparan dan rawan aksi titip menitip anak," katanya.

Dia memaparkan pada pasal 2 Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tegas diatur bahwa PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel dan dilakukan tanpa diskriminasi. Hal ini terkecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Kemudian pada Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan meknisme daring (online) yang pelaksanaannya menjadi tanggungjawab Pemda.

"Artinya untuk menjaga objektifitas, transparan dan akuntabel, pelaksanaan PPDB melalui daring atau online. Lantas kenapa dalam SE tersebut tidak dilaksanakan secara online?"ujarnya.

Menurut dia, masyarakat juga berhak bisa mengetahui dan mendapatkan kepastian bahwa untuk pemenuhan daya tampung 257 kursi SMA di Padang tersebut telah diproses secara berkeadilan dan transparan.

Baca Juga: Disdik Pastikan Kecurangan Nilai untuk PPDB di SMPN 1 Padang Sudah Diselesaikan

Dia mengatakan poin utama yang ingin disampaikan adalah, meminta Gubernur mengevaluasi SE Dinas Pendidikan tersebut dan menerapkan kebijakan yang memprioritaskan pada pemenuhan daya tampung sekolah tersebut kepada orangtua calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

---

Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga