• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

DPRD Sumbar Minta Pemprov Patuhi Permendikbud Soal Pemenuhan Daya Tampung PPDB Online

Rahmadi
11/07/2022 | 14:45 WIB
A A
DPRD Sumbar Minta Pemprov Patuhi Permendikbud Soal Pemenuhan Daya Tampung PPDB Online

Ilustrasi PPDB Sumbar 2022.

Langgam.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) Hidayat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) patuhi Peraturan Menteri Pendidikan soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK online 2022.

Hidayat menilai Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar tidak mematuhi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB). Alasannya karena Disdik membuka pendaftaran siswa melalui sistem offline atau manual.

Baca Juga

Rencana Judicial Review UU Provinsi Sumbar, Respons DPR RI: Silahkan, Tidak Masalah

DPRD Sumbar Minta Semua Pihak Selesaikan Masalah Tawuran di Padang

Dia mengatakan, pada tanggal 7 Juli lalu Disdik telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/3376/Sek-2022 tentang Pemenuhan Daya Tampung Peserta Didik Baru SMA dan SMK Se Sumatera Barat yang telah disebarluaskan.

“SE tersebut berisi tentang pendaftaran secara offline bagi calon peserta didik yang belum diterima di PPDB online,” katanya lewat keterangan, Senin (11/7/2022).

Sistem seleksi yang digunakan untuk SMA berdasarkan rata-rata nila rapor lima mata pelajaran, yakni matematika, bahasa indonesia, IPA, IPS dan bahasa inggris. Menurut dia hal itu dapat dimaknai bahwa pendaftarannya dilakukan secara offline alias manual, kemudian calon siswa yang bakal diterima, sama dengan mekanisme seleksi jalur prestasi dengan syarat nilai rapor.

“Saya berpandangan SE tersebut bertentangan dengan Permendikbud dan berpotensi tidak transparan dan rawan aksi titip menitip anak,” katanya.

Dia memaparkan pada pasal 2 Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tegas diatur bahwa PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel dan dilakukan tanpa diskriminasi. Hal ini terkecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Kemudian pada Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan meknisme daring (online) yang pelaksanaannya menjadi tanggungjawab Pemda.

“Artinya untuk menjaga objektifitas, transparan dan akuntabel, pelaksanaan PPDB melalui daring atau online. Lantas kenapa dalam SE tersebut tidak dilaksanakan secara online?”ujarnya.

Menurut dia, masyarakat juga berhak bisa mengetahui dan mendapatkan kepastian bahwa untuk pemenuhan daya tampung 257 kursi SMA di Padang tersebut telah diproses secara berkeadilan dan transparan.

Baca Juga: Disdik Pastikan Kecurangan Nilai untuk PPDB di SMPN 1 Padang Sudah Diselesaikan

Dia mengatakan poin utama yang ingin disampaikan adalah, meminta Gubernur mengevaluasi SE Dinas Pendidikan tersebut dan menerapkan kebijakan yang memprioritaskan pada pemenuhan daya tampung sekolah tersebut kepada orangtua calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

—

Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Editor: Debi Virnando
Tags: Disdik SumbarDPRD SumbarHidayatPPDB Online
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Rencana Judicial Review UU Provinsi Sumbar, Respons DPR RI: Silahkan, Tidak Masalah

Rencana Judicial Review UU Provinsi Sumbar, Respons DPR RI: Silahkan, Tidak Masalah

03/08/2022 | 14:32 WIB
dprd-kota-padang-panjang-konsultasi-ke-dinas-kominfo-kota-pariaman

DPRD Kota Padang Panjang Konsultasi ke Dinas Kominfo Kota Pariaman

03/08/2022 | 12:36 WIB
Rencana Judicial Review UU Provinsi Sumbar, Respons DPR RI: Silahkan, Tidak Masalah

DPRD Sumbar Minta Semua Pihak Selesaikan Masalah Tawuran di Padang

03/08/2022 | 11:44 WIB
Pemko Gelar Lelang Jabatan 4 Kepala Dinas, Dibuka Khusus untuk ASN Kota Padang

Pemko Gelar Lelang Jabatan 4 Kepala Dinas, Dibuka Khusus untuk ASN Kota Padang

03/08/2022 | 10:20 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.

Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang

01/06/2022 | 17:53 WIB
Sumatra Barat dan Pulau Sumatra. (Peta: openstreetmap.org)

15 Pahlawan Nasional dari Sumatra Barat

10/11/2020 | 16:33 WIB
Dr. Zulfan Tadjoeddin, Associate Professor in Development Studies, Western Sydney University, Australia. (Foto: Dok Pribadi)

Ada Apa dengan Kapitalisme Religius (KR)?

30/07/2022 | 13:54 WIB

Mahasiswa KKN Unand Rayakan Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam dengan Warga Desa Batang Tajongkek

31/07/2022 | 17:26 WIB
Langgam.id - Sejumlah organisasi pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu meminta UU Provinsi Sumbar direvisi.

Dinilai Diskriminatif, Aliansi Mentawai Bersatu Minta UU Provinsi Sumbar Direvisi

01/08/2022 | 15:13 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In