DPRD Sumbar: Membahayakan, PKL di Kelok Sembilan Mesti Ditata

DPRD Sumbar: Membahayakan, PKL di Kelok Sembilan Mesti Ditata

Penertiban PKL di Kelok Sembilan beberapa waktu lalu. (Foto: Satpol PP sumbarprov.go.id)

Langgam.id - Wakil Ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus meminta Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menata pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fly over Kelok Sembilan. Berjualan di jembatan membahayakan PKL dan pengguna jalan.

"Di atas itu sangat rawan, selain merusak pandangan, juga bisa memicu tabrakan," ujar Guspardi, sebagaimana dilansir Bagian Publikasi Sekretariat DPR Sumbar di situs resmi Pemprov, Jumat (12/4/2019).

Politisi PAN ini menuturkan, jika tidak ditata sejak sekarang, jumlah PKL yang berjualan di fly over akan semakin bertambah. "Tak jadi persoalan PKL atau pelaku UMKM berjualan di kawasan tersebut, tapi mereka harus ditata di tempat yang pas oleh pemerintah daerah," katanya.

Sebagai jalan nasional yang ada di daerah, menurutnya pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota punya tanggung jawab berkordinasi melakukan penataan.

"Kita juga tak ingin PKL ini digusur dan membuat mereka kehilangan pekerjaan, maka dari itu jalan terbaik adalah melakukan pembinaan dan penataan," katanya.

Guspardi mengatakan, selain sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten, dukungan dari pengendara dan wisatawan juga penting dalam melancarkan penertiban PKL di kawasan tersebut.
"Wisatawan dan pengendara yang berhenti Kelok Sembilan mesti mendukung penertiban dengan cara tidak membeli dagangan mereka yang berjualan di fly over," ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Fraksi PDIP, PKB dan PBB DPRD Sumbar Albert Hendra Lukman mengatakan, berjualan adalah karakteristik orang Minang sejak lama. Kebiasan ini menurut dia tak perlu dilarang. Yang harus dilakukan adalah pemerintah mesti mengedukasi masyarakat agar tidak berjualan di tempat yang salah.

"Harusnya dari awal sudah diantisipasi oleh pemerintah daerah. Persoalannya, selama ini pemerintah daerah kan lambat terus. setelah menjamur baru dilarang. Kalau sudah jalan seperti sekarang, itu susah. Melihat bahaya yang akan ditimbulkan dengan berjualan di sana. Meski terlambat tetap harus ditertibkan," katanya. (*/SS)

Baca Juga

10 orang pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN)
10 Pelanggar Perda di Kota Padang Jalani Sidang Tipiring di PN
Satpol PP Padang membongkar empat lapak PKL dan dan satu bangunan liar di kawasan Pantai Padang, tepatnya dibawah jembatan Danau Cimpago,
4 Lapak PKL dan 1 Bangli di Pantai Padang Dibongkar Satpol PP
Satpol PP Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima di depan kampus Universitas Putra Indonesia (UPI), Rabu (3/7/2024).
Satpol PP Padang Kembali Tertibkan PKL di Depan Kampus UPI
Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Pantai Padang,
PKL Bandel di Pantai Padang Ditertibkan, Kursi hingga Payung Lipat Diangkut
Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo
Langgar Aturan, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Nanggalo
Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di Jalan Pattimura pada Senin (10/6/2024).
Jualan di Trotoar, Kursi dan Meja PKL Disita Satpol PP Padang