DPRD Sumbar dan Pemprov Mulai Bahas Ranperda Kebudayaan Daerah

DPRD Sumbar dan Pemprov Mulai Bahas Ranperda Kebudayaan Daerah

DPRD Sumatra Barat (Sumbar) bersama pemerintah provinsi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. Ranperda prakarsa Komisi V DPRD Sumbar itu ditetapkan melalui rapat paripurna pada Senin (30/1/2023). (Foto: Dok. DPRD Sumbar)

Langgam.id - DPRD Sumatra Barat (Sumbar) bersama pemerintah provinsi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Ranperda prakarsa Komisi V DPRD Sumbar itu ditetapkan melalui rapat paripurna pada Senin (30/1/2023). Ranperda ini masuk ke dalam Program Pembentukan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, sebelumnya Ranperda tersebut bernama Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat.

"Berdasarkan hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), penggunaan judul yang lebih tepat yaitu Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah," kata Supardi, sebagaimana dirilis situs resmi DPRD Sumbar.

Menurutnya, kebudayaan merupakan salah satu bidang yang sangat penting untuk diperhatikan dalam kerangka perencanaan pembangunan. Baik pembangunan nasional maupun daerah, maupun dalam praktik kehidupan sehari-hari.

"Kebudayaan melekat dalam setiap inividu atau kelompok yang merupakan ekspresi dari kompleksitas kehidupan. Wujud dari kebudayaan dapat berupa benda yang tampak (tangible) dan hal yang tak tampak (intangible)," katanya.

Supardi menjelasan, bentuk-bentuk hasil kebudayaan dapat ditemukan dalam beragam bentuk. Mulai dari warisan budaya yang dihasilkan beriringan dengan sejarah masyarakat, pengetahuan yang dihasilkan dari kehidupan, ekspresi seni, hingga karya-karya kontemporer.

"Seluruh bentuk dan nilai yang ada dalam kebudayaan itu perlu dijaga dan dikembangkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan," katanya.

Lebih jauh menurutnya, Sumatera Barat memiliki karakteristik adat dan budaya Minangkabau. Berdasarkan kepada nilai falsafah Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat atau nagari, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat. "Sumatra Barat dapat diidentikkan dengan Minangkabau dan Islam," katanya.

Dalam rapat paripurna tersebut Supardi memaparkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Provinsi Sumatera Barat yang menyebut bahwa garis besar permasalahan kebudayaan di Sumatera Barat adalah tergerusnya eksistensi kebudayaan lokal akibat pengaruh globalisasi.

PPKD melihat salah satu kesulitan disebabkan belum adanya regulasi khusus mengenai kebudayaan. Namun dalam dokumen yang sama, belum nampak arah yang jelas terkait upaya mengatasi hal tersebut.

Demikian juga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2021-2026. Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan sehingga diajukannya usul prakarsa.

Dengan telah ditetapkannya Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah tersebut maka selanjutnya Ranperda itu sudah dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan.

Ranperda tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada gubernur untuk disepakati proses pembahasannya, dan kepada Komisi V untuk dapat menyiapkan nota penjelasannya.

Sekretaris Provinsi Sumatera Barat Hansasri dalam kesempatan itu menyatakan pemerintah provinsi pada dasarnya menyambut baik digagasnya Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah tersebut.
Regulasi tersebut diharapkan dapat menjaga kelestarian kebudayaan daerah sekaligus membawa kemajuan bagi Sumbar. (*/SS)

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga