Langgam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum jadi Perda.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Golden Arm kantor DPRD Solok Selatan, Selasa (3/3/2020).
Plt. Bupati Kabupaten Solok Selatan, Abdul Rahman yang juga hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyampaikan, bahwa masalah ketentraman dan ketertiban umum merupakan pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib dari pemerintah pusat kepada daerah yang nantinya dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ia meminta, Satpol PP terus hadir dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. “Kita minta Satpol PP sebagai garda terdepan, selalu hadir memberikan layanan dan menjaga ketentraman dan ketertiban umun di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Solok Selatan, Armen Syahjohan dan Ali Sabri Abbas, dan turut dihadiri seluruh fraksi yang ada di DPRD Solok Selatan, yaitu Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi Bintang Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Kebangkitan Bangsa Berkarya, dan Fraksi Nasdem.
Semua fraksi sepakat bahwa Ranperda itu disahkan jadi Perda. (*/ZE)