DPRD Bakal Bertemu Pemprov Bahas Kasus Kekerasan Seksual di Sumbar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan membatalkan rencana penggunaan hak angket kepada Gubernur

Ketua DPRD Sumbar Supardi. [dok. Humas DPRD Sumbar]

Langgam.id – Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, bahwa pihaknya berencana akan melakukan pembahasan dengan pemerintah provinsi terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi Sumbar.

Nantinya terang Supardi, pihaknya meminta gubernur berkoordinasi dengan pemerintah kota maupun kabupaten dalam mengambil kebijakan terkait hal ini.

“Jangan biarkan kasus kekerasan seksual menjadi lazim di tengah masyarakat, ” ujar Supardi dilansir dari situs DPRD Sumbar, Jumat (19/11/2021).

Menurut Supardi, banyak faktor yang mempengaruhi kasus-kasus itu terjadi. Selain keterbatasan masyarakat yang banyak di rumah di masa pandemi, faktor berkembangnya digitalisasi juga berperan. 

“Seluruh masyarakat bisa mengakses apa saja di smartphone. Kemudian  ada beberapa kalangan masyarakat yang tidak bijaksana menggunakan kemajuan teknologi itu,” bebernyaa 

Supardi mengungkapkan, seluruh unsur harus dirangkul dalam pembangunan moral yang baik, terpenting yaitu adalah ulama.

“Sehingga kasus-kasus tersebut bisa diantisipasi sebelum lebih mencoreng marwah Minangkabau,” sebutnya.

Supardi menjelaskan, pembangunan sumber daya manusia Sumbar merujuk pada program Minang Religius.

“Pola tersebut menjadi program strategis pemerintah daerah dalam upaya mengoptimalkan. Maka perlu membangun sinergisitas hingga unsur pemerintahan terendah,” tuturnya.

Diketahui, berdasarkan data Nurani Perempuan, bahwa angka kasus kekerasan seksual di Sumbar dalam kurun waktu satu tahun belakangan cukup tinggi.

Yaitu, setidaknya ada 63 kasus kekerasan seksual yang terjadi sejak Januari 2021.

Baca juga: Ibu dari Adik-Kakak Korban Pemerkosaan di Padang Menolak Berikan Keterangan

Kemudian, Nurani Perempuan menyebutkan, dari Januari hingga Juli 2021 setidaknya ada 7 kasus pemerkosaan yang terjadi di Sumbar. Rinciannya, 4 pelecehan seksual dan 1 kasus sodomi.

Pada 2019 lalu, Nurani Perempuan mencatat ada 105 kasus yang menimpa perempuan. Berikutnya, pada 2020 tercatat mencapai 94 kasus. (*/Lisa)

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Ingatkan Pentingnya Penanganan Bencana Sumbar Lebih Terintegrasi
Gubernur Mahyeldi Ingatkan Pentingnya Penanganan Bencana Sumbar Lebih Terintegrasi
Pemprov Sumbar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Warga Dharmasraya dengan PT TKA
Pemprov Sumbar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Warga Dharmasraya dengan PT TKA
Transformasi Digital Daerah, Pemprov Sumbar Raih Apresiasi Bank Indonesia Award
Transformasi Digital Daerah, Pemprov Sumbar Raih Apresiasi Bank Indonesia Award
Pemprov Sumbar Resmikan Silek Tradisi Minangkabau sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMA dan SMK
Pemprov Sumbar Resmikan Silek Tradisi Minangkabau sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMA dan SMK
Pemulihan Ekonomi Pascabencana di Sumbar, Pemerintah Resmikan Klinik UMKM Minang Bangkit
Pemulihan Ekonomi Pascabencana di Sumbar, Pemerintah Resmikan Klinik UMKM Minang Bangkit
Klinik UMKM Minang Bangkit Diyakini Bakal Percepat Pemulihan Ekonomi Pascabencana
Klinik UMKM Minang Bangkit Diyakini Bakal Percepat Pemulihan Ekonomi Pascabencana