Langgam.id - Universitas Negeri Padang (UNP) telah mengusulkan pemberhentian terhadap FY, dosen yang terjerat dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sendiri beberapa waktu lalu. Pemberhentian oknum dosen CPNS itu merupakan hasil dari sidang majelis kode etik dosen.
Rektor UNP, Ganefri, mengatakan setelah sidang majelis kode etik dilakukan pihaknya merekomendasikan ke pusat untuk melakukan pemecatan terhadap oknum dosen tersebut. Hingga kini, pihaknya masih menunggu keputusan itu.
"Dia belum diberhentikan, yang memberhentikan tentu orang pusat, bukan kita, waktunya berapa lama tergantung orang pusat," katanya di Padang, Jumat (31/1/2020).
Baca juga : Kebut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen, Polisi Panggil Saksi dari UNP
Menurutnya, usulan tersebut sudah tepat berdasarkan keputusan majelis etik. Tidak hanya menghukum dosen yang melanggar, mahasiswi juga bisa dihukum jika tidak mematuhi aturan.
Saat ini, dosen yang bermasalah itu kabarnya juga sedang berusaha melakukan pembelaan diri dengan mendatangi Ganefri bersama suatu lembaga yang enggan disebutkannya.
Saat ini, kata Ganefri, dokumen-dokumen pembelaan diri oknum dosen tersebut sudah berada di ruangannya.
"Sekarang dosen itu mencari pembelaan. Ada itu yang datang ke saya, seolah dia keberatan, dosen ini keberatan diberhentikan. Tapi dia tidak ada ampun bagi kami, suka tidak suka berhenti," katanya.
Baca juga : Mahasiswi di Padang Diduga Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen
Sementara saat ini, mahasiswi yang menjadi korban juga sedang istirahat kuliah. Mahasiswi ini juga memiliki masalah di perkuliahan hingga tidak ikut ujian.
"Dia belum kuliah, kemarin saja IPK-nya 0,0. Ini mau kami carikan solusi, dia tampaknya juga sedang trauma sekarang," katanya. (Rahmadi/ICA)