Langgam.id - Pemerintah Kota Padang pasang alat tapping box atau perekam transaksi di restoran dan hotel. Hal itu dilakukan untuk mencegah kekurangan bayar pajak dan mendongkrak pendapatan daerah dari sektor restoran dan hotel.
Tapping box jelasnya, adalah suatu alat yang di pasang di restoran yang merupakan wajib pajak untuk merekam catatan transaksi. Fungsinya, sebagai pembanding antara total transaksi yang ada di restoran dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan.
"Seperti namanya, tapping box yaitu berbentuk box berwarna hitam. Ukuran box tersebut memanjang dan terletak di kasir pada setiap objek pajak daerah. Seperti di antaranya restoran, hotel, tempat parkir, serta tempat hiburan," kata Kepala Bapenda Padang Al Amin, Selasa (14/9/2021).
Menurutnya, dengan pemasangan tapping box, disinyalir akan menghindari kebocoran pajak daerah. Sebab, alat tersebut akan mengirimkan data transaksi penjualan serta besaran pajaknya langsung ke pemerintah daerah.
"Data tersebutlah yang akan menjadi pembanding dari setiap laporan wajib pajak yang dilakukan setiap bulan," ujarnya.
"Semoga dengan adanya tapping box dan juga 'smart tax' di restoran dan hotel di padang sebagai percepatan alat rekam data transaksi elektronik, mudah-mudahan target tersebut bisa kita capai di tahun 2021 ini," sambung Al Amin.
Baca juga: Evaluasi PPKM: Kota Padang Keluar dari Level 4
Ia berharap, tidak ada lagi celah bagi wajib pajak dari hotel dan restoran untuk tidak jujur melaporkan pajaknya ke pemerintah daerah. Jadi tujuan utamanya adalah untuk percepatan penerimaan pajak daerah.
Dikatakannya, dari target 318 tapping box, saat ini yang telah terpasang sebanyak 183.
Sementara itu, Wali Kota Padang Hendri Septa mengimbau kepada seluruh masyrakat khususnya wajib pajak dari hotel dan restoran untuk taat pajak.
"Jika pajak usahanya sudah terkumpul silahkan setorkan ke kas daerah. Karena dengan cepat kita menyetorkan pajak ke kas daerah, maka cepat pula uang pajak tersebut dipergunakan dalam pembangunan dan mensejahterakan masyarakat Kota Padang tentunya," terangnya.
Diketahui, untuk pajak hotel tahun ini ditargetkan sebesar Rp42 miliar, sementara realisasinya saat ini baru mencapai Rp16 miliar.
Sedangkan untuk pajak restoran dari target Rp52 miliar, realisasinya baru Rp28 miliar atau 53,23 persen.