Dongkrak Pajak Daerah, Restoran dan Hotel di Padang Dipasangi Tapping Box

Tapping box padang

Pajak [ist]

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang pasang alat tapping box atau perekam transaksi di restoran dan hotel. Hal itu dilakukan untuk mencegah kekurangan bayar pajak dan mendongkrak pendapatan daerah dari sektor restoran dan hotel.

Tapping box jelasnya, adalah suatu alat yang di pasang di restoran yang merupakan wajib pajak untuk merekam catatan transaksi. Fungsinya, sebagai pembanding antara total transaksi yang ada di restoran dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan.

“Seperti namanya, tapping box yaitu berbentuk box berwarna hitam. Ukuran box tersebut memanjang dan terletak di kasir pada setiap objek pajak daerah. Seperti di antaranya restoran, hotel, tempat parkir, serta tempat hiburan,” kata Kepala Bapenda Padang Al Amin, Selasa (14/9/2021).

Menurutnya, dengan pemasangan tapping box, disinyalir akan menghindari kebocoran pajak daerah. Sebab, alat tersebut akan mengirimkan data transaksi penjualan serta besaran pajaknya langsung ke pemerintah daerah.

“Data tersebutlah yang akan menjadi pembanding dari setiap laporan wajib pajak yang dilakukan setiap bulan,” ujarnya.

“Semoga dengan adanya tapping box dan juga ‘smart tax’ di restoran dan hotel di padang sebagai percepatan alat rekam data transaksi elektronik, mudah-mudahan target tersebut bisa kita capai di tahun 2021 ini,” sambung Al Amin.

Baca juga: Evaluasi PPKM: Kota Padang Keluar dari Level 4

Ia berharap, tidak ada lagi celah bagi wajib pajak dari hotel dan restoran untuk tidak jujur melaporkan pajaknya ke pemerintah daerah. Jadi tujuan utamanya adalah untuk percepatan penerimaan pajak daerah.

Dikatakannya, dari target 318 tapping box, saat ini yang telah terpasang sebanyak 183.

Sementara itu, Wali Kota Padang Hendri Septa mengimbau kepada seluruh masyrakat khususnya wajib pajak dari hotel dan restoran untuk taat pajak.

“Jika pajak usahanya sudah terkumpul silahkan setorkan ke kas daerah. Karena dengan cepat kita menyetorkan pajak ke kas daerah, maka cepat pula uang pajak tersebut dipergunakan dalam pembangunan dan mensejahterakan masyarakat Kota Padang tentunya,” terangnya.

Diketahui, untuk pajak hotel tahun ini ditargetkan sebesar Rp42 miliar, sementara realisasinya saat ini baru mencapai Rp16 miliar.

Sedangkan untuk pajak restoran dari target Rp52 miliar, realisasinya baru Rp28 miliar atau 53,23 persen.

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre