Dongkrak Pajak Daerah, Restoran dan Hotel di Padang Dipasangi Tapping Box

Tapping box padang

Pajak [ist]

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang pasang alat tapping box atau perekam transaksi di restoran dan hotel. Hal itu dilakukan untuk mencegah kekurangan bayar pajak dan mendongkrak pendapatan daerah dari sektor restoran dan hotel.

Tapping box jelasnya, adalah suatu alat yang di pasang di restoran yang merupakan wajib pajak untuk merekam catatan transaksi. Fungsinya, sebagai pembanding antara total transaksi yang ada di restoran dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan.

“Seperti namanya, tapping box yaitu berbentuk box berwarna hitam. Ukuran box tersebut memanjang dan terletak di kasir pada setiap objek pajak daerah. Seperti di antaranya restoran, hotel, tempat parkir, serta tempat hiburan,” kata Kepala Bapenda Padang Al Amin, Selasa (14/9/2021).

Menurutnya, dengan pemasangan tapping box, disinyalir akan menghindari kebocoran pajak daerah. Sebab, alat tersebut akan mengirimkan data transaksi penjualan serta besaran pajaknya langsung ke pemerintah daerah.

“Data tersebutlah yang akan menjadi pembanding dari setiap laporan wajib pajak yang dilakukan setiap bulan,” ujarnya.

“Semoga dengan adanya tapping box dan juga ‘smart tax’ di restoran dan hotel di padang sebagai percepatan alat rekam data transaksi elektronik, mudah-mudahan target tersebut bisa kita capai di tahun 2021 ini,” sambung Al Amin.

Baca juga: Evaluasi PPKM: Kota Padang Keluar dari Level 4

Ia berharap, tidak ada lagi celah bagi wajib pajak dari hotel dan restoran untuk tidak jujur melaporkan pajaknya ke pemerintah daerah. Jadi tujuan utamanya adalah untuk percepatan penerimaan pajak daerah.

Dikatakannya, dari target 318 tapping box, saat ini yang telah terpasang sebanyak 183.

Sementara itu, Wali Kota Padang Hendri Septa mengimbau kepada seluruh masyrakat khususnya wajib pajak dari hotel dan restoran untuk taat pajak.

“Jika pajak usahanya sudah terkumpul silahkan setorkan ke kas daerah. Karena dengan cepat kita menyetorkan pajak ke kas daerah, maka cepat pula uang pajak tersebut dipergunakan dalam pembangunan dan mensejahterakan masyarakat Kota Padang tentunya,” terangnya.

Diketahui, untuk pajak hotel tahun ini ditargetkan sebesar Rp42 miliar, sementara realisasinya saat ini baru mencapai Rp16 miliar.

Sedangkan untuk pajak restoran dari target Rp52 miliar, realisasinya baru Rp28 miliar atau 53,23 persen.

Baca Juga

Mitigasi Banjir, BPBD Padang Bersihkan Material Bebatuan di Lapau Munggu
Mitigasi Banjir, BPBD Padang Bersihkan Material Bebatuan di Lapau Munggu
Kondisi bentaran sungai di Lapau Manggu, Gunung Sariak, Padang Kamis (20/8/2026).
Arus Sungai Cepat Naik Saat Hujan, Warga Lapau Munggu Dibayangi Banjir Susulan
Warga menjemur padi yang dipanen dari sawah terdampak banjir Kota Padang
Cerita Petani Lapau Manggu, Panen Padi dari Sawah yang Terendam Banjir
Lokasi pembangunan hunian tetap untuk warga terdampak banjir Kota Padang.
Asa Penyitas Banjir Padang Menunggu Hunian yang Tak Kunjung Rampung
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Kondisi tenda pengungsi warga terdampak banjir di Lapau Munggu, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/8/2026)
Cerita Korban Banjir Padang yang Masih Memilih Tinggal di Tenda Pengungsian