DKPP Mulai Sidangan Perkara Fakhrizal-Genius vs KPU dan Bawaslu Sumbar

Sidang DKPP

Sidang aduan Fakhrizal-Genius digelar DKPP. (Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyidangkan perkara gugatan terhadap 12 orang penyelenggara pemilu di Sumatra Barat. Sidang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Selasa (29/9/2020).

Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Muhammad, sebagai ketua majelis sidang kode etik penyelenggara pemilu bersama 3 anggota majelis sidang. Ia mengatakan pihaknya dan anggota majelis sidang telah menerima dan membaca laporan pokok pengaduan.

"Terimakasih atas kehadiran para pihak, telah memenuhi panggilan DKPP," katanya saat membuka sidang.

Ia meminta agar pengadu tidak membacakan semua bahan pengaduan, tetapi membacakan pokok-pokoknya saja. Kemudian para teradu juga diminta untuk menjawab di sidang tersebut.

Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan para pihak. Hasilnya nanti dibawa ke Jakarta untuk dilanjutkan sidang pleno dan diputuskan di sana.

Sebelum sidang, semua pihak terkait diminta melakukan rapid tes. Hal ini sebagai penerapan protokol kesehatan. Bagi yang hasil rapid tesnya reaktif maka tidak dibolehkan masuk ruang sidang. DKPP juga menyediakan live streaming.

Sidang ini dihadiri para teradu yaitu Ketua KPU Sumbar Amnasmen dan Anggotanya yaitu Izwaryani, Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulai, dan Nova Indra. Selain itu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumbar, yaitu Vifner, Elly Yanti, Surya Efitrimen, Nurhaida Yetti, dan Alni juga hadir sebagai pihak teradu.

Baca juga: Diadukan Fakhrizal-Genius, Komisioner KPU dan Bawaslu Sumbar Dipanggil DKPP

Diketahui, para pengadu dalam perkara yaitu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Fakhrizal dan Genius Umar, dan timnya dan Haris Satrio. Pengadu adalah Bakal Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Perseorangan Provinsi Sumbar serta LO (Liaison officer/penghubung) sebagai Pengadu I, II, dan III.

Pokok aduan adalah bahwa para Teradu diduga telah melakukan Verifikasi Faktual atas Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Selain penyelenggara di tingkat provinsi, para Pengadu juga mengadukan penyelenggara tingkat kabupaten yakni Triati, selaku Ketua Bawaslu Kota Solok sebagai Teradu XI dan Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagai Teradu XII. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara terbanyak di Sumatra Barat Pemilu 2024.
Hasil Pleno KPU, Anies-Muhaimin Unggul di Sumbar
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) unggul di sejumlah TPS di Kota Padang
Pemilu 2024, KPU Sumbar Catat 6 Petugas Meninggal Dunia dan 50 Orang Sakit
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah membuka acara tabligh akbar peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan doa bersama jelang Pemilu
Dongkrak Partisipasi Pemilih, Gubernur Sumbar Ajak ASN Sosialisasi Pemilu 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat sudah mengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumbar Pemilu 2024.
DCT DPRD Sumbar, PKB dan Gerindra Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Langgam.id - Kongres Kebudayaan 2022 resmi dilaunching dalam acara yang digelar di Hotel Santika, Kota Padang, Sumbar, Selasa (9/8/2022).
KPU Sumbar Putuskan Eks Napi Korupsi Irman Gusman Tak Bisa Berlaga di Pemilu 2024