DKPP Mulai Sidangan Perkara Fakhrizal-Genius vs KPU dan Bawaslu Sumbar

Sidang DKPP

Sidang aduan Fakhrizal-Genius digelar DKPP. (Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyidangkan perkara gugatan terhadap 12 orang penyelenggara pemilu di Sumatra Barat. Sidang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Selasa (29/9/2020).

Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Muhammad, sebagai ketua majelis sidang kode etik penyelenggara pemilu bersama 3 anggota majelis sidang. Ia mengatakan pihaknya dan anggota majelis sidang telah menerima dan membaca laporan pokok pengaduan.

"Terimakasih atas kehadiran para pihak, telah memenuhi panggilan DKPP," katanya saat membuka sidang.

Ia meminta agar pengadu tidak membacakan semua bahan pengaduan, tetapi membacakan pokok-pokoknya saja. Kemudian para teradu juga diminta untuk menjawab di sidang tersebut.

Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan para pihak. Hasilnya nanti dibawa ke Jakarta untuk dilanjutkan sidang pleno dan diputuskan di sana.

Sebelum sidang, semua pihak terkait diminta melakukan rapid tes. Hal ini sebagai penerapan protokol kesehatan. Bagi yang hasil rapid tesnya reaktif maka tidak dibolehkan masuk ruang sidang. DKPP juga menyediakan live streaming.

Sidang ini dihadiri para teradu yaitu Ketua KPU Sumbar Amnasmen dan Anggotanya yaitu Izwaryani, Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulai, dan Nova Indra. Selain itu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumbar, yaitu Vifner, Elly Yanti, Surya Efitrimen, Nurhaida Yetti, dan Alni juga hadir sebagai pihak teradu.

Baca juga: Diadukan Fakhrizal-Genius, Komisioner KPU dan Bawaslu Sumbar Dipanggil DKPP

Diketahui, para pengadu dalam perkara yaitu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Fakhrizal dan Genius Umar, dan timnya dan Haris Satrio. Pengadu adalah Bakal Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Perseorangan Provinsi Sumbar serta LO (Liaison officer/penghubung) sebagai Pengadu I, II, dan III.

Pokok aduan adalah bahwa para Teradu diduga telah melakukan Verifikasi Faktual atas Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Selain penyelenggara di tingkat provinsi, para Pengadu juga mengadukan penyelenggara tingkat kabupaten yakni Triati, selaku Ketua Bawaslu Kota Solok sebagai Teradu XI dan Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagai Teradu XII. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manadi mengatakan, pembayaran honor petugas KPPS
KPU Sumbar: Pembayaran Honor Petugas KPPS PSU DPD RI Paling Lambat 16 Juli 2024
PSU DPD RI, KPU Sumbar Mulai Distribusikan Kotak dan Surat Suara
PSU DPD RI, KPU Sumbar Mulai Distribusikan Kotak dan Surat Suara
Desain surat suara untuk PSU pada 13 Juli 2024 nanti sudah disetujui oleh 16 calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumbar.
Desain Surat Suara PSU DPD RI Sumbar Sudah Disetujui, KPU: Segera Dikirim ke Percetakan
KPU Sumbar resmi menetapkan 65 calon anggota DPRD Sumatra Barat terpilih pada Pemilu serentak 2024 pada rapat pleno yang digelar Jumat
KPU Tetapkan 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih, Ini Nama-namanya
MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatra Barat.
Raih Suara Terbanyak, Ini Tanggapan Cerint Irallozza Tasya Soal PSU Anggota DPD Sumbar
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan calon anggota DPD di Sumbar
PSU DPD Sumbar Diulang Usai MK Kabulkan Gugatan Irman Gusman, Begini Respons KPU