Dituduh Palsukan Dokumen, Istri Nasrul Abit Akan Lapor Balik

Ilustrasi Arsip Digital

Ilustrasi Arsip Digital (Foto: Pixabay)

Langgam.id - Wartawati Nasrul Abit, Istri dari Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Nasrul Abit, dilaporkan ke Polda Sumbar. Ia dilaporkan karena dituduh memalsukan dokumen nama objek pajak Pusat Informasi dan Distribusi Buku Sumbar menjadi Yayasan Kemajuan Wanita (YKW) Padang.

Wartawati dilaporkan oleh Evi Afrizal Sinaro yang merupakan anggota Yayasan Pembina dari Yayasan Gemar Membaca Indonesia yang membawahi pusat informasi dan distribusi buku di Sumbar ke Mapolda Sumbar Senin (7/9/2020). Dia melaporkan karena Wartawati atas dugaan pemalsukan nama dokumen objek pajak atas nama Pusat Informasi dan Distribusi Buku menjadi Yayasan Kemajuan Wanita Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto menyebut laporan itu belum bisa ditindaklanjuti penyidik. Alasannya, bukti-bukti laporan tersebut dianggap belum mendukung.

Menanggapi tuduhan itu, Wartwati membantah telah melakukan pemalsuan dokumen dengan mengalihkan nama objek pajak dari atas nama Pusat Informasi dan Distribusi Buku Sumbar ke YKW Padang.

Baca juga: Bagikan 10.000 Masker di Sijunjung, Wagub Sumbar: Jangan Sepelekan Covid-19

"Laporan itu tidak benar. Dan itu akan kami buka kembali, artinya akan kami jawab tuduhan-tuduhan itu dengan fakta yang sebenarnya. Supaya masyarakat tahu bahwa tuduhan itu tidak benar," ujarnya.

Tuduhan pemalsuan dokumen itu membuat dia dan pengurus merasa terganggu. Saat ini sedang dalam masa Pilkada 2020. Untuk itu, dia melalui kuasa hukum juga akan melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pencemaran nama naik.

"Sebagai pihak terlapor dalam kasus ini, kami merasa nama baik kami tercemar. Tentu kami merasa tidak nyaman. Untuk itu, kami juga akan melaporkan balik pelapor kepada pihak yang berwajib," katanya.

Dia menjelaskan, perubahan nama objek pajak tersebut terjadi karena pengurus YKW Padang ingin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) Kantor Yayasan Kemajuan Wanita Padang, ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang.

Nilai tagihan pajak yang harus dibayar oleh pengurus Yayasan Kemajuan Wanita Padang ternyata membengkak, dengan total nilai Rp 203 juta. Tagihan pajak tersebut terhitung mulai tahun 2008.

"Mengingat total nilai tagihan pajak yang harus dibayar itu jumlahnya cukup besar, Pengurus YKW Padang mengusulkan keringanan pembayaran untuk pajak lima tahun belakang kepada Bapenda Kota Padang," katanya di Padang, Kamis (10/9/2020).

Permohonan YKW Padang tersebut dikabulkan oleh Bapenda Kota Padang. Dengan catatan, bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan kantor harus sesuai dengan sertifikat tanah atas nama Yayasan Kemajuan Wanita.

"Selain itu, karena kita yang akan membayar pajak maka syaratnya, harus diganti nama objek pajaknya dari sebelumnya atas nama Pusat Informasi dan Distribusi Buku Sumbar menjadi YKW sesuai dengan nama sertifikat kepemilikan tanah," katanya.

Ia mengatakan, usai mengurus keringanan tagihan pajak yang harus dibayar tersebut, YKW Padang telah membayar PBB Kantor untuk tahun 2017 dan 2018. Dengan telah membayar pajak dua tahun itu, total nilai pajak yang harus dibayar menjadi Rp 170 juta.

"Untuk pajak tahun 2019 belum kita bayar. Akan kita bayar di tahun 2020 ini. Jadi kita masih terhutang," katanya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan KONI Sumatra Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda
4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar
Polda Sumbar meminta perwakilan dari massa aksi berunding dengan Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta terkait tuntutan yang
Demo di Polda Sumbar, Perwakilan Massa Diminta untuk Berunding dengan Kapolda
Pengemudi ojek online atau ojol ikut turun dalam aksi menuntut reformasi Polri pada aksi di Polda Sumbar, Jumat (29/8/2025).
Ojol Ikut Turun dalam Aksi di Polda Sumbar
Massa aksi unjuk rasa di Polda Sumbar menyoraki polisi pembunuh sebagai protes atas meninggalnya pengemudi ojol Afwan Kurniawan
Demo di Polda Sumbar, Mahasiswa Soraki Polisi dengan Sebutan Pembunuh
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Mahasiswa Geruduk Polda Sumbar, Desak Reformasi Polri
Laporan kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai masuk tahap penyelidikan.
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Masuk Tahap Penyelidikan, Polisi Panggil Pihak Terlapor