Dituduh Palsukan Dokumen, Istri Nasrul Abit Akan Lapor Balik

Ilustrasi Arsip Digital

Ilustrasi Arsip Digital (Foto: Pixabay)

Langgam.id - Wartawati Nasrul Abit, Istri dari Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Nasrul Abit, dilaporkan ke Polda Sumbar. Ia dilaporkan karena dituduh memalsukan dokumen nama objek pajak Pusat Informasi dan Distribusi Buku Sumbar menjadi Yayasan Kemajuan Wanita (YKW) Padang.

Wartawati dilaporkan oleh Evi Afrizal Sinaro yang merupakan anggota Yayasan Pembina dari Yayasan Gemar Membaca Indonesia yang membawahi pusat informasi dan distribusi buku di Sumbar ke Mapolda Sumbar Senin (7/9/2020). Dia melaporkan karena Wartawati atas dugaan pemalsukan nama dokumen objek pajak atas nama Pusat Informasi dan Distribusi Buku menjadi Yayasan Kemajuan Wanita Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto menyebut laporan itu belum bisa ditindaklanjuti penyidik. Alasannya, bukti-bukti laporan tersebut dianggap belum mendukung.

Menanggapi tuduhan itu, Wartwati membantah telah melakukan pemalsuan dokumen dengan mengalihkan nama objek pajak dari atas nama Pusat Informasi dan Distribusi Buku Sumbar ke YKW Padang.

Baca juga: Bagikan 10.000 Masker di Sijunjung, Wagub Sumbar: Jangan Sepelekan Covid-19

"Laporan itu tidak benar. Dan itu akan kami buka kembali, artinya akan kami jawab tuduhan-tuduhan itu dengan fakta yang sebenarnya. Supaya masyarakat tahu bahwa tuduhan itu tidak benar," ujarnya.

Tuduhan pemalsuan dokumen itu membuat dia dan pengurus merasa terganggu. Saat ini sedang dalam masa Pilkada 2020. Untuk itu, dia melalui kuasa hukum juga akan melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pencemaran nama naik.

"Sebagai pihak terlapor dalam kasus ini, kami merasa nama baik kami tercemar. Tentu kami merasa tidak nyaman. Untuk itu, kami juga akan melaporkan balik pelapor kepada pihak yang berwajib," katanya.

Dia menjelaskan, perubahan nama objek pajak tersebut terjadi karena pengurus YKW Padang ingin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) Kantor Yayasan Kemajuan Wanita Padang, ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang.

Nilai tagihan pajak yang harus dibayar oleh pengurus Yayasan Kemajuan Wanita Padang ternyata membengkak, dengan total nilai Rp 203 juta. Tagihan pajak tersebut terhitung mulai tahun 2008.

"Mengingat total nilai tagihan pajak yang harus dibayar itu jumlahnya cukup besar, Pengurus YKW Padang mengusulkan keringanan pembayaran untuk pajak lima tahun belakang kepada Bapenda Kota Padang," katanya di Padang, Kamis (10/9/2020).

Permohonan YKW Padang tersebut dikabulkan oleh Bapenda Kota Padang. Dengan catatan, bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan kantor harus sesuai dengan sertifikat tanah atas nama Yayasan Kemajuan Wanita.

"Selain itu, karena kita yang akan membayar pajak maka syaratnya, harus diganti nama objek pajaknya dari sebelumnya atas nama Pusat Informasi dan Distribusi Buku Sumbar menjadi YKW sesuai dengan nama sertifikat kepemilikan tanah," katanya.

Ia mengatakan, usai mengurus keringanan tagihan pajak yang harus dibayar tersebut, YKW Padang telah membayar PBB Kantor untuk tahun 2017 dan 2018. Dengan telah membayar pajak dua tahun itu, total nilai pajak yang harus dibayar menjadi Rp 170 juta.

"Untuk pajak tahun 2019 belum kita bayar. Akan kita bayar di tahun 2020 ini. Jadi kita masih terhutang," katanya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race
Polda Sumbar melakukan patroli besar-besaran ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat (10/1/2025) malam
Cegah Tawuran dan Balap Liar, Kapolda Sumbar Sisir Sejumlah Ruas Jalan di Padang
Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri mengatakan, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang dalam meminta
Kuasa Hukum: KI Sumbar Kabulkan Permohonan LBH Padang Soal Hasil Autopsi Afif Maulana
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun strategi khusus untuk menekan angka tawuran
Polda Sumbar Susun Strategi Khusus Tekan Angka Tawuran dan Balap Liar di Padang