Langgam.id - Personel Satpol PP Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya usai berjualan di badan jalan pada Rabu (20/3/2024).
Penertiban lapak PKL yang dipimpin Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Eka Putra Irwandi itu dilakukan di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.
Eka mengungkapkan, bahwa penertiban ini dilakukan karena PKL yang berada di Jalan Adinegoro tersebut tidak mengindahkan imbauan petugas. Serta masih ditemukan adanya PKL meninggalkan lapak di atas badan jalan.
"Dalam rangka menjaga trantibum agar tetap kondusif dan mencegah kemacetan di lokasi, terpaksa kita lakukan penertiban terhadap lapak PKL yang ditinggal di badan jalan," ujar Eka dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, bahwa petugas mengamankan empat buah gerobak dagang, enam buah meja dan dua terpal di lokasi penertiban tersebut.
Eka mengharapkan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku.
Ia mengimbau masyarakat untuk jangan meninggalkan lapak atau barang dagangan usai berjualan. Hal ini karena dapat mengakibatkan kemacetan bagi pengguna kendaraaan yang melintasi kawasan tersebut.
"Kita sangat berharap agar masyarakat Kota Padang agar selalu mematuhi aturan yang ada agar terciptanya Kota Padang yang nyaman bagi siapa saja yang mengunjunginya," beber Eka. (*/yki)