Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan telah menggelar pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di daerah itu, Kamis (24/9/2020).
Pengundian nomor urut tersebut dilaksanakan di Aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati Kabupaten Solok Selatan.
Berikut nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Solok Selatan untuk Pilkada Serentak tahun 2020:
Nomor Urut 1: Khairunnas-Yulian Efi
Nomor Urut 2: Abdul Rahman-Rosman Effendi
Nomor Urit 3: Wrwin Ali-Marwan Efendi
Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan, Nila Puspita menyebutkan, sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2020 tentang Aturan Pemilihan di Masa Pandemi dalam Pasal 55, diatur siapa saja yang boleh diundang dan batasan yang boleh hadir saat pengundian nomor urut.
"Jadi, kami berharap semua pihak dapat memaklumi hal ini, mengapa pengundian nomor urut dilakukan secara terbatas," ujarnya, Kamis (24/9/2020).
Baca Juga: Maju Pilkada 2020, Sekda Solok Selatan Resmi Mundur Sebagai ASN
Lalu, ia juga mengajak agar seluruh elemen masyarakat dapat mensukseskan Pilkada Serentak tahun ini.
"Mohon dukungan dan doa kita bersama masyarakat Solok Selatan, baik di kampung halaman maupun di rantau, agar pilkada berjalan lancar, berkualitas, sukses, dan aman," katanya. (*/ZE)