Langgam.id - Salamat (26) tahun harus meringkuk di sel tahanan Polres Pasaman Barat. Dia itu kedapatan menadah barang curian dan menyimpan narkoba jenis sabu.
"Awalnya ditangkap karena menadah barang curian berupa laptop, ternyata tersangka juga menyimpan narkoba," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasubag Humas AKP Derfrizal, Jumat (16/10/2020).
Derfrizal menambahkan, tersangka ditangkap Rabu 14 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 WIB di Jorong Mangonang, Sungai Aur. Saat penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan mendapati sabu.
Sabu tersebut disimpan tersangka dalam kotak rokok. Dia membagi sabu itu dalam dua paket ukuran sedang dan 2 paket ukuran kecil.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009," ujarnya.
Setalah diperiksa, Selamat langsung dibawa oleh Anggota Resnarkoba Polres Pasaman Barat, dan mengamankan barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. (Ian/ABW).