Langgam.id - Polres Arosuka Kabupaten Solok menangkap dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah Rumah di Jorong Jambu, Nagari Saok laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Senin, (10/6/2019).
Dua orang tersebut, Etrio Harmonika, warga Solok dan Dewi Susanti warga Jambi ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB, Senin.
Kapolres Solok, AKBP Fery Irawan saat dihubungi, Selasa, (11/6/2019) mengatakan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang akan melakukan pesta narkotika di sebuah rumah yang berada di Jorong Batu Gadang, Nagari Saok Laweh, Solok.
Berawal dengan informasi itu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Solok dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan terjun ke lokasi melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan dua orang yang sedang duduk-duduk di lokasi. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan dua pelaku yg berada di dalam rumah tersebut," ujarnya.
Saat digeledah, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu. Barang bukti ditemukan dengan dibungkus plastik klem warna bening di dalam kotak rokok yang disembunyikan di dalam sebuah boneka panda berwarna hijau.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku akan memakai sabu tersebut. Mereka juga mengakui sebagai pemilik barang diduga narkotika jenis sabu serta alat penghisap sabu (bong) yg ditemukan di dalam rumah.
"Barang tersebut adalah miliknya berdua yang akan dipakai. Barang tersebut didapat dari seseorang yang baru dikenalnya bernama panggilan Sadam," kata Ferry.
Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Solok untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari keduanya polisi mendapat barang bukti berupa satu paket diduga sabu, tiga unit Hp, satu boneka panda berwarna hijau, dan satu botol alat hisap sabu. (Rahmadi/HM)