Langgam.id - Komisi III DPRD Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan DPRD tak pernah menghambat konversi Bank Nagari menjadi bank syariah. Hanya saya DPRD Sumbar menginginkan konversi itu dilakukan sesuai aturan.
"Gubernur mengatakan kami menghambat namun yang kita inginkan hanya sesuai aturan saja dan jika syarat sudah terpenuhi maka boleh dilakukan konversi ke syariah," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).
Dia menjelaskan, salah satu syarat yang diperlukan untuk konversi adalah perda. Gubernur periode sebelumnya, kata Ali, tidak mengajak kepala daerah kota dan kabupaten untuk mengubah perda terkait konversi ini.
Baca juga: RUPS Bank Nagari: Konversi Ditunda Sampai Januari 2023
"Tidak cukup dengan perda dari Sumbar saja. Sebagai pemegang saham 31,7 persen tentu tidak cukup untuk melakukan konversi. Saat Sumbar membahas perda perubahan, kota dan kabupaten juga harus melakukan," kata dia.
Dia menduga ada upaya politik yang dipaksakan di balik konversi Bank Nagari menjadi bank syariah ini. Sebab hanya satu fraksi di DPRD yang menyetujui rencana itu.
"Kami hanya ingin sesuai aturan OJK, ada 16 syarat dan terakhir kita rapat dengan Bank Nagari ada dua syarat yang belum terpenuhi," ungkapnya.
Anggota Fraksi Partai Demokrat itu menilai, Bank Nagari akan merugi jika konversi itu dipaksakan. "Bisa-bisa status Bank Nagari ini yang tidak jelas. Ini yang kita khawatirkan, ini soal tanggung jawab bernegara," ucapnya. (ABW)