Disebut Menghambat Konversi Bank Nagari, Komisi III: Kita Ingin Sesuai Aturan

Konversi bank nagari

Bank Nagari. [dok. Bank Nagari]

Langgam.id - Komisi III DPRD Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan DPRD tak pernah menghambat konversi Bank Nagari menjadi bank syariah. Hanya saya DPRD Sumbar menginginkan konversi itu dilakukan sesuai aturan.

"Gubernur mengatakan kami menghambat namun yang kita inginkan hanya sesuai aturan saja dan jika syarat sudah terpenuhi maka boleh dilakukan konversi ke syariah," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Dia menjelaskan, salah satu syarat yang diperlukan untuk konversi adalah perda. Gubernur periode sebelumnya, kata Ali, tidak mengajak kepala daerah kota dan kabupaten untuk mengubah perda terkait konversi ini.

Baca juga: RUPS Bank Nagari: Konversi Ditunda Sampai Januari 2023

"Tidak cukup dengan perda dari Sumbar saja. Sebagai pemegang saham 31,7 persen tentu tidak cukup untuk melakukan konversi. Saat Sumbar membahas perda perubahan, kota dan kabupaten juga harus melakukan," kata dia.

Dia menduga ada upaya politik yang dipaksakan di balik konversi Bank Nagari menjadi bank syariah ini. Sebab hanya satu fraksi di DPRD yang menyetujui rencana itu.

"Kami hanya ingin sesuai aturan OJK, ada 16 syarat dan terakhir kita rapat dengan Bank Nagari ada dua syarat yang belum terpenuhi," ungkapnya.

Anggota Fraksi Partai Demokrat itu menilai, Bank Nagari akan merugi jika konversi itu dipaksakan. "Bisa-bisa status Bank Nagari ini yang tidak jelas. Ini yang kita khawatirkan, ini soal tanggung jawab bernegara," ucapnya. (ABW)

Baca Juga

Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika,
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Sosialisasikan Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengungkapkan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah selesai. Siapa yang menang jadi Gubernur, Walikota ,
Ketua DPRD Sumbar Sosialisasi Perda Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan UMKM
AKSRSSP Mengadu ke DPRD Sumbar, Fraksi Gerindra Dorong Bentuk Pansus
AKSRSSP Mengadu ke DPRD Sumbar, Fraksi Gerindra Dorong Bentuk Pansus
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menyalurkan hak suaranya di TPS 13 Jati Parak Salai, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang
Ketua DPRD Sumbar Salurkan Hak Suara di TPS 13 Jati Padang
Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran