Dijerat Pidana Pencucian Uang, Pemasok Sabu ke Sumbar Punya Aset Rp4 Miliar

Dijerat Pidana Pencucian Uang, Pemasok Sabu ke Sumbar Punya Aset Rp4 Miliar

Ilustrasi (pixabay.com)

Langgam.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil meringkus enam tersangka jaringan peredaran sabu-sabu lintas Provinsi. Bahkan, salah satu tersangka tercatat sebagai pegawai Lapas Biaro, Kabupaten Agam.

Tak hanya itu, dari penyeledikan petugas, tersangka pemasok sabu-sabu dari Kota Pekanbaru yang bernama Handani juga terlibat kasus pencucian uang. Bahkan, jumlah uang yang tersebar di berbagai asetnya mencapai Rp4 miliar.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan, tersangka Handani juga residivis kasus narkoba dan ia sudah 2 kali keluar masuk penjara di Pekanbaru.

"Tersangka Handani ini yang memasok sabu seberat 500 gram dan 100 butir ekstasi ke Sumbar dari Pekanbaru," kata Brigjen Pol Khasril Arifin, saat menggelar konfrensi pers di kantor BNNP Sumbar, Jumat (24/5/2019).

Dari hasil pengembangan, tersangka Handani juga melakukan tindak pidana pencucian uang. Tersangka menggunakan beberapa rekening untuk melakukan transaksi bisnis haram tersebut. Pihaknya juga telah menyita barang-barang Handani yang diduga berasal dari hasil transaksi sabu.

"Sudah kami sita. Ada tanah dan mobil. Ada di Pekanbaru, Makassar, dan Kalimantan. Kita juga dibackup oleh BNN Pusat. Nilainya sekitar Rp3,5 sampai Rp4 miliar," kata Khasril.

"Kalau tindak pidana pencucian uang ini harus dimiskinkan. Biar kapok. Hukumannya kalau bisa hukuman mati, itu maksimal," katanya.

Sementara itu, tersangka Handani mengaku dijebak oleh temannya sendiri. Menurutnya, ia hanya mengenalkan tersangka David dengan pengedar sabu di tingkat atas.

"Saya kenalkan dengan pihak atas dan orang atas mintak DP-nya 100. Sedangkan David mengirim 80. Supaya bisa lepas, saya tambahin 20, disitulah permasalahannya. Saya hanya memperkenalkan, selanjutnya terserah kalian lah," kata Handani membela diri kepada penyidik.

Sebelumnya, BNNP Sumbar meringkus enam tersangka penyalahgunaan narkoba yang terlibat peredaran sabu-sabu lintas Provinsi. Kasus ini juga mengungkap persekongkolan oknum pegawai Lapas dengan narapidana dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

Pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka Afriadi dan Armen pada 1 Mei 2019 lalu. Keduanya diciduk di kawasan Kayutanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkuang, Kabupaten Padang Pariaman.

Dari penangkapan dua kurir itulah petugas berhasil membongkar jaringan antar Provinsi ini hingga ke Lapas Biaro. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pria berinisial MSH (32) yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Seorang Pria Ditangkap di Agam, 4 Paket Sabu Diamankan
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial Nas (46) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan
Polisi Ciduk Dua Orang yang Transaksi Sabu di Payakumbuh, Satu Tersangka Kabur
Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap residivis penyalahgunaan narkoba berinisial RC (42) di balai pemuda di Kampung Teleng,
Simpan Sabu, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu
Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Payakumbuh Diamankan Polisi
Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria dengan nama samaran Dompet, ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
Diduga Bawa Sabu Senilai Rp18 Juta, Pria Ini Ditangkap Polres Payakumbuh
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar