Diduga Transaksi Narkoba, 4 Warga Solok Dibekuk Polisi

Empat orang warga Nagari Tanjung Balik, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Solok Kota pada.

Empat warga Kabupaten Solok yang ditangkap polisi usai diduga transaksi narkoba. [foto: IG @polres.solokkota]

Langgam.id - Empat orang warga Nagari Tanjung Balik, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Solok Kota pada Jumat (28/7/2023).

Keempat tersangka tersebut yaitu AP (37), BJP (34), NI (23) dan AYI (34). Keempatnya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Solok Kota, Iptu Rico Putra Wijaya mengatakan, penangkapan terhadap keempat tersangka tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.

"Informasi itu menyatakan di daerah tersebut sering dijadikan sebagai tempat untuk menggunakan maupun transaksi narkotika," ujar Rico dikutip dari akun Instagram @polres.solokkota pada Selasa (1/8/2023).

Rico menambahkan, berdasarkan informasi serta ciri-ciri pelaku yang diperoleh, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Hari Jumat, 28 Juli 2023 sekira pukul 14.30 WIB, diperoleh informasi terduga pelaku sedang berada di rumahnya dan tim langsung menuju rumah tersebut untuk melakukan pengintaian dan penyergapan," ucapnya.

Saat dilakukan penyergapan, terang Rico, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota menemukan empat orang yang sedang berada di dalam rumah tersebut.

"Melihat petugas, salah seorang pelaku sempat melarikan diri yang langsung dilakukan pengejaran oleh petugas," bebernya.

Sementara itu, sebut Rico, tiga orang berada di dalam rumah berinisial AP, BJP dan NI. Saat diinterogasi, AP dan BJP mengaku baru saja membeli sabu dari AYI (34), terduga pelaku yang melarikan diri.

Kemudian, kata Rico, pihaknya melakukan pengejaran terhadap seorang terduga pelaku yang sebelumnya melarikan diri, kembali membawa terduga pelaku setelah memburunya sejauh lebih kurang 800 meter dari tempat kejadian.

Sebelumnya, ungkap Rico, saat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan tersebut, timnya menemukan uang senilai Rp485 ribu di pinggir jalan dan sebuah ponsel di lokasi terduga pelaku diamankan.

Rico mengatakan, bahwa para pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Solok Kota untuk dilakukan penyidikan. (*/yki)

Baca Juga

Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi
Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024
Komplotan pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di kampus UNP berhasil ditangkap Tim Aligator Polsek Padang Utara.
Tak Kapok, Residivis Kasus Narkoba di Payakumbuh Kembali Ditangkap
Satpol PP bersama BNNP Gencarkan Pengawasan Kos-kosan di Padang Jelang Nataru
Satpol PP bersama BNNP Gencarkan Pengawasan Kos-kosan di Padang Jelang Nataru
Suami Istri dan Calon Menantu di Payakumbuh Kompak Edarkan Sabu
3 Kelurahan di Padang Jadi Percontohan Anti Narkoba