Langgam.id - Seorang oknum wali nagari di Kabupaten Dharmasraya ditangkap petugas dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, atas dugaan terlibat praktik penambangan emas tanpa izin (illegal mining).
Oknum tersebut berinisial S (34), diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Batang Hari, Kenagarian Koto Beringin, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, menjelaskan oknum tersebut ditangkap petugas pada Kamis tanggal 2 Juli 2020 lalu.
“Iya benar, kami tangkap oknum Wali Nagari setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” ujar Satake, sebagaimana dilansir dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Minggu (5/7).
Dikatakan, selain oknum Wali Nagari pihaknya juga menangkap 6 orang penambang lainnya dengan inisial M (40), MT (40), TA (33), M (43), HHP (34) dan RW (25).
Baca Juga: Polisi Tangkap Penjual Merkuri untuk Tambang Liar di Sumbar
Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedang barang bukti berupa 1 unit alat berat ekscavator, 1 unit mesin robin, karpet, alat dulang dan 1 botol berisikan air raksa juga sudah diamankan.
“Untuk keterangan selanjutnya, akan di release dalam waktu dekat,” pungkasnya. (Osh)