Langgam.id - Empat pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Solok di perumahan Grandhil Arya, Nagari Tanjuang Bingkuang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Keempatnya diduga sedang asyik pesta narkoba.
Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan dalam keterangan bersama Paur Humas Bripka Septriniko mengatakan, para tersangka ditangkap pada Minggu ( 1/12) dinihari. Keempatnya, masing-masing berinsial AOP (27), R (20), WH (34) dan AD (20).
Menurutnya, petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Paket itu dibungkus dengan plastik klim warna bening. Selain itu, dua sisa lintingan yang diduga narkotika jenis ganja serta 22 lembar kertas vapir warna putih dan dua rangkaian pipet.
Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Eko Kurniawan mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas ke empat pelaku. "Lalu tim menuju TKP dan dilakukan penggerebekan. Dari TKP tim berhasil mengamankan empat pelaku dan juga berhasil menyita barang bukti yang disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat."
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres Solok untuk dilakukan pemeriksan secara intensif. (*/SS)