Diduga Pengedar Narkoba, Seorang Pria di Padang Pariaman Ditangkap

Diduga Pengedar Narkoba, Seorang Pria di Padang Pariaman Ditangkap

foto:pixabay.com

Langgam.id – Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Poles Pariaman berhasil menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu. Pria berinisal DP (30) ditangkap di Korong Bukik Gonggang, Nagari Gampago Selatan, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Senin 14 Desember 2020 pukul 19.00 WIB

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman dibawah pimpinan KBO Narkoba Ipda Darmawan. “Benar jajaran satnarkoba Polres Pariaman berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Pariaman AKBP Rendra Deny Laksmana, sebagaimana dikutip dari situs resmi Polri.

Ia menyebut, setelah dilakukan penyelidikan atas informasi yang diterima, tersangka ditangkap saat berada di kediamannya. “Aktivitas tersangka sudah meresahkan masyarakat dengan kebiasaannya melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik ukuran sedang narkoba jenis sabu, sepuluh bungkus plastik kecil berisi pembungkus sabu. Kemudian satu bungkus plastik sedang berisi pembungkus sabu.

Selain itu juga ditemukan satu buah timbangan digital, dua unita handphone, dan uang tunai sebanyak Rp 700 ribu. Diketahui saat ini tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*/Ela)

Baca Juga

Masyarakat terdampak banjir Padang Pariaman di tempat pengungsian sementara.
Banjir Padang Pariaman, 250 Jiwa Mengungsi
Tinjau Banjir di Ulakan Padang Pariaman, Wagub Sumbar Vasko Prioritaskan Keselamatan Warga
Tinjau Banjir di Ulakan Padang Pariaman, Wagub Sumbar Vasko Prioritaskan Keselamatan Warga
Cuaca Buruk Terjang Padang Pariaman, Jalan Padang Baru - Kampung Bonai Amblas
Cuaca Buruk Terjang Padang Pariaman, Jalan Padang Baru – Kampung Bonai Amblas
Asas Dominus LItis terdapat dalam Pasal 139 KUHAP “Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap
Catatan Penting RJ Narkotika
LBH Padang menyatakan Kabupaten Padang Pariaman darurat kekerasan seksual. Foto/Wikipedia
Belasan Anak Kembali Jadi Korban, LBH Sebut Padang Pariaman Darurat Kekerasan Seksual 
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis bersama Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Trian Yunanda, meninjau pelaksanaan dan progres
Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun di Nagari Katapiang Padang Pariaman