Langgam.id-Satpol PP Padang memanggil puluhan pedagang di kawasan pertokoan Atom Center Matahari lama di Kecamatan Padang Barat ke Mako Satpol PP Padang di Jalan Tan Malaka, Selasa (28/12/ 2021).
Pemanggilan dilakukan karena selama ini diketahui, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat salon esek-esek serta hal hal yang tidak sesuai dengan aturan norma di Kota Padang.
Kepala Satpol PP Padang Alfiadi yang bertemu dengan pedagang mengatakan bahwa pedagang dipanggil ke Mako Satpol PP untuk diberi penjelasan serta menyampaikan aturan terkait pengelolaan lokasi tersebut.
Hal ini juga dilakukan dalam rangka melakukan sosialisasi dan penataan serta upaya menciptakan kondisi yang tertib. Para pelaku dan pedagang yang menempati lokasi tersebut di panggil Satpol PP.
"mereka diberi arahan serta nasehat yang selanjutnya membuat surat pernyataan agar tidak melakukan hal hal yang merusak dan bertentangan norma norma yang berlaku," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).
Selain itu, kedepannya lokasi tersebut akan disterilkan dari hal hal yang tidak sesuai dengan fungsinya, karena ada beberapa lokasi disana adalah aset Pemko Padang yang dimanfaatkan oleh oknum dan disewakan pada orang lain. Hal itu akan ditindak lanjuti.
Sebelumnya Satpol PP Kota Padang, melakukan penertiban terhadap Pelanggar Perda di Kota Padang kepada sejumlah pedagang yang berada dikawasan Atom Center, Jalan Iman Bonjol, Kecamatan Padang Barat, Senin (27/12/2021. (*/Rahmadi)