Langgam.id - Seorang oknum PNS Kota Solok berinisial AJ (48) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Kota Solok karena diduga sebagai kurir narkoba pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 20.52 WIB.
Terduga pelaku yang berjenis kelamin laki-laki itu ditangkap di sebuah warung di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Dikutip dari akun Instagram Polres Solok Kota, @polres.solokkota pada Kamis (6/7/2023), saat diinterogasi dihadapan warga di warung tersebut, terduga pelaku mengaku kepada petugas bahwa dia benar memiliki dan menyimpan satu paket narkoba jenis sabu.
Satu paket sabu itu ungkap Polres Kota Solok, dibungkus dengan plastik klip bening yang disimpan dalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang digunakannya.
"Selain itu, sebagai barang bukti, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota juga mengamankan alat komunikasi tersangka berupa satu unit handphone android merk Samsung warna gold yang terletak di atas meja di depan terduga pelaku," tulis Polres Solok Kota.
Saa ini sebut Polres Solok Kota, terduga pelaku AJ dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Solok Kota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Terhadap terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tulis Polres Solok Kota. (*/yki)