Diduga Edarkan Sabu, 2 Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Penangkapan dua pria (duduk) yang diduga edarkan sabu di Pesisir Selatan. [Foto: Dok Polres]

Langgam.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Rabu (4/1/2023).

Penangkapan terjadi pukul sekitar 15.40 WIB di Jalan Bandes Kampung Rimbo Panjang, Linggo Sari Baganti. Polres Pesisir menyebut, penangkapan kedua sejak awal tahun.

Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Riki Yovrizal mengatakan, pelaku yang diamankan yakni TPP (26) dan MC (25). Keduanya merupakan warga Linggo Sari Baganti.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pelaku sering bertransaksi dan menggunakan narkoba di kawasan Punggasan.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sapu Jagat, dilakukan pembelian terselubung (under cover buy) melalui Tim Opsnal. Setelah menyepakati rencana pembelian, lalu dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Saat penangkapan, dari tangan tersangka MC, petugas menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu, hal ini diakui kepemilikan sabu tersebut oleh kedua tersangka.

"Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya," kata Riki Yovrizal.

Baca Juga: Diduga Transaksi Narkoba, Seorang Pemuda di Pasbar Ditangkap Polisi Dini Hari

Kasat mengajak masyarakat, jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar lokasi. Saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga

Laga Semen Padang FC vs Dewa United berakhir 2-0 Jumat, (15/08/2025) di Stadion Haji Agus Salim. Foto Arif Pribadi/Langgam
Pelatih Dewa United: Semen Padang FC Kini Tim yang Berbeda
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC mulai memperkenalkan pemain asing baru untuk memperkuat tim guna mengarungi putaran kedua BRI Liga 1 musim 2024/2025.
Filipe Chaby dan Bruno Gomes Bawa Semen Padang FC Menang atas Dewa United
Pelatih Semen Padang FC, Eduardo Almeida saat konfrensi pers jelang laga melawan Dewa United, Kamis 14/7/2025. Fajar H
Lawan Dewa United, Semen Padang FC Targetkan Tiga Poin Pertama
Vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala BPN Sumbar Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar lebih rendah dari tuntutan jaksa
Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara