Langgam.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Rabu (4/1/2023).
Penangkapan terjadi pukul sekitar 15.40 WIB di Jalan Bandes Kampung Rimbo Panjang, Linggo Sari Baganti. Polres Pesisir menyebut, penangkapan kedua sejak awal tahun.
Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Riki Yovrizal mengatakan, pelaku yang diamankan yakni TPP (26) dan MC (25). Keduanya merupakan warga Linggo Sari Baganti.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pelaku sering bertransaksi dan menggunakan narkoba di kawasan Punggasan.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sapu Jagat, dilakukan pembelian terselubung (under cover buy) melalui Tim Opsnal. Setelah menyepakati rencana pembelian, lalu dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Saat penangkapan, dari tangan tersangka MC, petugas menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu, hal ini diakui kepemilikan sabu tersebut oleh kedua tersangka.
"Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya," kata Riki Yovrizal.
Baca Juga: Diduga Transaksi Narkoba, Seorang Pemuda di Pasbar Ditangkap Polisi Dini Hari
Kasat mengajak masyarakat, jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar lokasi. Saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang.